Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 14 Februari 2021 | 17:49 WIB
Ilustrasi gadis belia disetubuhi pacar. (Suara.com/Andhiko Tungga Alam)

SuaraSumut.id - Anak Kepala Desa (Kades) di Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga telah menghamili seorang gadis belia. Aksi persetubuhan itu diduga terjadi pada April 2020 silam.

Pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir, Timbul Simanungkalit mengatakan, saat ini korban SPR, warga Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan sedang hamil 7 bulan. Kehamilan itu diduga hasil hubungan korban dengan pelaku ZR (16), yang juga masih anak-anak.

“Kemarin orang tua korban mendatangi kantor Burangir dengan membawa korban yang diduga dihamili oleh anak kepala desa,” ujarnya kepada digtara.com--jaringan media--Suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (14/2/2021).

Menurut pengakuan keluarga korban, kejadian bermula saat korban dan tersangka mendatangi sebuah kafe. Di mana di lokasi tersebut terdapat gubuk-gubuk yang sepertinya sudah difasilitasi untuk kaum muda memadu asmara.

Baca Juga: Geger! Warga Pergoki Guru Pesantren Gelap-gelapan Bareng Santri di Kamar

“Jadi di Tabagsel ini, ada semacam kafe yang sepertinya memang sudah disiapkan untuk anak muda pacaran. Jadi di sana mereka bebas mau ngapain dengan modal yang minim,” bebernya.

Di lokasi inilah sepasang sejoli yang masih di bawah umur melakukan hal layaknya suami istri. Hingga pada akhirnya, korban hamil dan kini perutnya sudah mulai diisi oleh janin.

Menurut pengakuan keluarga korban, Timbul mengatakan, korban sudah berpacaran selama 4 tahun, tepatnya sejak keduanya masih berusia 12 tahun.

Load More