SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar rapat pleno penetapan calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.
Rapat penetapan ini digelar KPU, setelah mendapatkan laporan bahwasanya permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Medan tahun 2020 yang digugat pasangan nomor urut 1 Akhyar Nasution - Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur," kata Dr Faisal, Kuasa Hukum KPU Medan, Senin (15/2/2021).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan, akan memutuskan penetapan calon terpilih dalam lima hari ke depan. Hal itu berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021.
"Untuk penetapan calon terpilih akan kita lakukan kapan, itu nanti melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," pungkasnya.
Diketahui, pasangan Akhyar-Salman tidak menerima hasil perolehan suara Pilkada Medan. Melalui kuasa hukumnya, mereka mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tercatat dengan nomor laporan 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Al-Farisi Lc MA, serta Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Medan yang digelar, Selasa (15/12/2020), pasangan calon Bobby Nasution-Aulia Rachman memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Sementara, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika