SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar rapat pleno penetapan calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.
Rapat penetapan ini digelar KPU, setelah mendapatkan laporan bahwasanya permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Medan tahun 2020 yang digugat pasangan nomor urut 1 Akhyar Nasution - Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur," kata Dr Faisal, Kuasa Hukum KPU Medan, Senin (15/2/2021).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan, akan memutuskan penetapan calon terpilih dalam lima hari ke depan. Hal itu berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021.
"Untuk penetapan calon terpilih akan kita lakukan kapan, itu nanti melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," pungkasnya.
Diketahui, pasangan Akhyar-Salman tidak menerima hasil perolehan suara Pilkada Medan. Melalui kuasa hukumnya, mereka mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tercatat dengan nomor laporan 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Al-Farisi Lc MA, serta Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Medan yang digelar, Selasa (15/12/2020), pasangan calon Bobby Nasution-Aulia Rachman memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Sementara, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Gubsu Bobby Nasution Bilang Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Triliun
-
Dewas KPK Telusuri Alasan Jaksa Tak Panggil Bobby dalam Kasus Jalan Sumut
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang