Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 16 Februari 2021 | 16:47 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tujuh pria mengaku perwakilan ormas karena diduga melakukan pemerasan. Korban merupakan oknum prajurit TNI berinisial M (32).

Ketujuh pria yang ditangkap berinisial IS (30), TO (42), ES (44), WT (42), AH (49), Zul (56) dan AA (44). Para pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi, pada Sabtu (13/2/2021).

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan, modus diduga pelaku meminta bantuan merehab kantor masing-masing ormas.

Mereka masing-masing uang Rp 2 juta. Jika bantuan tidak diberikan, maka dilarang beroperasi 2 unit truk yang dipekerjakan korban untuk mengangkut kayu Rambung di Desa Tanah Besi, Serdang Bedagai.

Baca Juga: Nindy Ayunda Beberkan Bukti KDRT

"Korban yang tidak memiliki uang sebanyak permintaan para pelaku, akhirnya melakukan negoisasi," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (16/2/2021).

Korban dan para pelaku sepakat bertemu di belakang Kantor Pos Jalan Sutomo. Korban yang telah menginformasikan soal pemerasan, menyiapkan dana yang diminta para pelaku.

Pelapor memasukkan uang ke dalam amplop masing-masing Rp 1 juta dengan total Rp 6 juta.

"Saat proses penyerahan uang, petugas melakukan penangkapan para pelaku," ujarnya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: PSM Makassar Bisa Gugurkan Sanksi FIFA Jika Hal Ini Dilakukan

Load More