Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 19 Februari 2021 | 11:34 WIB
Ilustrasi ijazah [shutterstock/Derek Hatfield]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pembuat dan penjual ijazah palsu. Dari pengungkapan tersebut, seorang wanita berinisial AM (23) ditangkap.

"Yang bersangkutan ditangkap di depan salah satu rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, dilansir Antara, Jumat (19/2/2021).

Dalam aksinya, pelaku membuat pesanan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial sejak tahun 2017.

Penangkapan berawal dari informasi maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Baca Juga: Macam-macam Doa Buka Puasa Latin dan Artinya, Mudah Dilafalkan

Petugas lalu menyamar sebagai pemesan dan ditanggapi pelaku yang kemudian bertemu dengan pelaku.

"Petugas menangkap pelaku yang datang sambil membawa ijazah paket C palsu," jelasnya.

Petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu.

"Pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Depok Sumbang Kasus COVID-19 Terbanyak di Jabar

Load More