Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Januari 2021 | 14:21 WIB
Ilustrasi ijazah SMA. (Pixabay)

SuaraSumut.id - Kasus dugaan jual beli ijazah palsu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah, Aceh masih terus bergulir.

Polisi masih menetapkan satu orang sebagai tersangka. Adalah tersangka berinisial AS, oknum staf Dinas Pendidikan (Disdik) Bener Meriah.

Kasatreskrim Polres Bener Meriah Iptu Rifki Muslim mengatakan, praktik jual beli ijazah palsu telah berlangsung sejak tahun 2019.

"Ada tiga cara dilakukan tersangka dalam membuat ijazah palsu. Praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2019," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: 5 Terduga Teroris Aceh Diduga 2 Tahun Terlibat Jaringan Terorisme

Ia mengatakan, ada tiga modus yang dilakukan dalam membuat ijazah palsu. Pertama, menggunakan blangko ijazah di dinas tersebut.

Kedua, memanfaatkan ijazah yang belum diambil pemiliknya, lalu mengganti nama dengan cara mengeruk nama di ijazah.

"Ketiga, mencetak ijazah palsu dengan printer dan dibuat tampak seperti asli. Jadi dia memang sudah profesional," jelasnya.

Sebelumnya, AS (37) ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli ijazah palsu. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadapnya.

Tersangka mengaku telah mencetak 30 lembar ijazah palsu. Ia mencetak ijazah itu sendiri. Selanjutnya, ia mengaku dibantu dua orang untuk menjual ijazah buatannya.

Baca Juga: Alhamdulillah! 275 Pelaku UMKM Dapat Modal Usaha, Masing-masing Rp 2 Juta

Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun.

Load More