SuaraSumut.id - Kepala Dinas Pendidikan Bener Meriah Sukur enggan berkomentar terkait kasus jual beli ijazah paslu di dinas yang dipimpinnya.
"No Comment dulu. Langsung konfirmasi ke Polres. Nanti saya telepon lagi ya, tidak enak lagi ada acara," kata Sukur, dilansir dari Antara, Selasa (26/1/2021).
Namun demikian, Sukur membenarkan bahwa seorang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka adalah staf dinas yang berstatus pegawai negeri sipil.
Menyangkut pemberian sanksi kepegawaian bagi seorang ASN yang terjerat hukum, Sukur mengatakan urusan BKPP.
"Masih terlalu jauh. Itu nanti leading sector BKPP di kepegawaian," pungkasnya.
Diketahui, staf Dinas Pendidikan Bener Meriah, berinisial AS (37) ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli ijazah palsu. Ia juga sudah ditahan di Mapolres setempat.
Saat ini polisi masih akan mendalami kasus tersebut serta melakukan pengembangan kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan