SuaraSumut.id - Kepala Dinas Pendidikan Bener Meriah Sukur enggan berkomentar terkait kasus jual beli ijazah paslu di dinas yang dipimpinnya.
"No Comment dulu. Langsung konfirmasi ke Polres. Nanti saya telepon lagi ya, tidak enak lagi ada acara," kata Sukur, dilansir dari Antara, Selasa (26/1/2021).
Namun demikian, Sukur membenarkan bahwa seorang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka adalah staf dinas yang berstatus pegawai negeri sipil.
Menyangkut pemberian sanksi kepegawaian bagi seorang ASN yang terjerat hukum, Sukur mengatakan urusan BKPP.
"Masih terlalu jauh. Itu nanti leading sector BKPP di kepegawaian," pungkasnya.
Diketahui, staf Dinas Pendidikan Bener Meriah, berinisial AS (37) ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli ijazah palsu. Ia juga sudah ditahan di Mapolres setempat.
Saat ini polisi masih akan mendalami kasus tersebut serta melakukan pengembangan kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak