Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 05 Februari 2021 | 09:56 WIB
Ilustrasi ijazah SMA. (Pixabay)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli ijazah palsu di Dinas Pendidikan Bener Meriah, Aceh.

Kelima tersangka berinisial AS, SM, KS, GW, dan RF. Para tersangka merupakan PNS dan juga pegawai honorer. 

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Rifki Muslim, dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021).

"Para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rifki.

Baca Juga: Longsor Lagi, Jalur Malang-Kediri Kembali Putus Tak Bisa Dilewati

Rifki mengatakan tersangka AS yang merupakan PNS di Dinas Pendidikan Bener Meriah diduga sebagai pembuat ijazah palsu.
Tersangka SM dan KS juga merupakan PNS di dinas tersebut. Sedangkan GW dan RF merupakan pegawai honorer.

"Tersangka GW dan tersangka RF diduga berperan sebagai perantara pada praktik jual beli ijazah palsu," ujarnya.

Pihaknya terus mendalami kasus dugaan praktik jual beli ijazah palsu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah.

"Ada tiga cara dilakukan tersangka dalam membuat ijazah palsu. Praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Mereka sepertinya sudah profesional," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku sudah mencetak 30 lembar ijazah palsu. Ia mengaku dibantu para tersangka lainnya menjual ijazah palsu.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Cair di Riau, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Pariaman

"Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

Load More