SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil sejumlah pejabat Pemko Medan, Jumat (19/2/2021).
Pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dana insentif Covid-19 tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan yang belum dibayarkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, dari penjelasan yang disampaikan penyebab tidak dibayarnya intensif nakes akibat kesalahan tata kelola.
Ia mengaku, dana yang diperuntukkan bagi tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 tidak didistribusikan dengan waktu yang telah ditentukan.
"Dana tersebut ada, tapi SILPA. Kenapa terjadi karena kesalahan tata kelola tadi itu, ada kekeliruan di Dinas Kesehatan sehingga tidak mendistribusikan dana tersebut tepat waktu," katanya.
Abyadi menjelaskan, akibat kesalahan tata kelola tersebut, dana insentif tenaga kesehatan itu akan dibayarkan pada tahun 2021. Hal itu akan dilakukan melalui mekanisme persetujuan DPR.
Berdasarkan keterangan dari Sekda Kota Medan, kata Abyadi, dana tersebut tidak dapat dibayarkan secara penuh karena masuk dalam SILPA atau terjadi surplus/defisit dengan pembiayaan.
"Dana itu tetap akan dibayarkan setelah melalui mekanisme. Jadi yang perlu dipahami oleh kawan-kawan nakes bahwa yang bisa dibayarkan hanya sampai September. Ke depan Ombudsman akan mengawal sampai ini tuntas dibayar," ujarnya.
Insentif Dibayar Bertahap
Baca Juga: Cerita Baru Isu Nissa Sabyan Pelakor, Netizen: Beneran atau Mau Rilis Lagu?
Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, belum dibayarnya insentif itu lantaran anggaran yang turun secara bertahap, yaitu tahap pertama Maret 2020 Rp 3,7 miliar dan tahap kedua pada Juli 2020.
"Uang itu masih aman di kas Pemko Medan. Dari Rp 3,7 miliar yang masuk ke Dinas Kesehatan, hanya untuk pembayaran tiga bulan. Sementara yang bisa terbayarkan kepada tenaga kesehatan di Pirngadi maupun puskesmas hanya dua bulan," katanya, Jumat (19/2/2021).
Wiriya mengatakan, tahap kedua dianggarkan Rp 2,5 milliar pada Oktober 2020. Sehingga total dana dari kedua tahap berjumlah Rp6,3 milliar.
Namun, kata Wiriya, dana insentif yang dapat dibayarkan hanya empat bulan dan rata-rata perbulan Rp 1,5 miliar.
"Kenapa, karena insentif yang diterima nakes bervariasi dan tergantung kepada jumlah kasus yang ada," ungkapnya.
Data yang masuk untuk bulan ketiga mengalami penambahan jumlah. Sehingga dana Rp 6,3 miliar juga belum bisa dibayarkan ke para nakes. Alasanya, insentif yang diajukan antara nakes PNS dan nakes non PNS berbeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana