SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil sejumlah pejabat Pemko Medan, Jumat (19/2/2021).
Pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dana insentif Covid-19 tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan yang belum dibayarkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, dari penjelasan yang disampaikan penyebab tidak dibayarnya intensif nakes akibat kesalahan tata kelola.
Ia mengaku, dana yang diperuntukkan bagi tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 tidak didistribusikan dengan waktu yang telah ditentukan.
"Dana tersebut ada, tapi SILPA. Kenapa terjadi karena kesalahan tata kelola tadi itu, ada kekeliruan di Dinas Kesehatan sehingga tidak mendistribusikan dana tersebut tepat waktu," katanya.
Abyadi menjelaskan, akibat kesalahan tata kelola tersebut, dana insentif tenaga kesehatan itu akan dibayarkan pada tahun 2021. Hal itu akan dilakukan melalui mekanisme persetujuan DPR.
Berdasarkan keterangan dari Sekda Kota Medan, kata Abyadi, dana tersebut tidak dapat dibayarkan secara penuh karena masuk dalam SILPA atau terjadi surplus/defisit dengan pembiayaan.
"Dana itu tetap akan dibayarkan setelah melalui mekanisme. Jadi yang perlu dipahami oleh kawan-kawan nakes bahwa yang bisa dibayarkan hanya sampai September. Ke depan Ombudsman akan mengawal sampai ini tuntas dibayar," ujarnya.
Insentif Dibayar Bertahap
Baca Juga: Cerita Baru Isu Nissa Sabyan Pelakor, Netizen: Beneran atau Mau Rilis Lagu?
Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, belum dibayarnya insentif itu lantaran anggaran yang turun secara bertahap, yaitu tahap pertama Maret 2020 Rp 3,7 miliar dan tahap kedua pada Juli 2020.
"Uang itu masih aman di kas Pemko Medan. Dari Rp 3,7 miliar yang masuk ke Dinas Kesehatan, hanya untuk pembayaran tiga bulan. Sementara yang bisa terbayarkan kepada tenaga kesehatan di Pirngadi maupun puskesmas hanya dua bulan," katanya, Jumat (19/2/2021).
Wiriya mengatakan, tahap kedua dianggarkan Rp 2,5 milliar pada Oktober 2020. Sehingga total dana dari kedua tahap berjumlah Rp6,3 milliar.
Namun, kata Wiriya, dana insentif yang dapat dibayarkan hanya empat bulan dan rata-rata perbulan Rp 1,5 miliar.
"Kenapa, karena insentif yang diterima nakes bervariasi dan tergantung kepada jumlah kasus yang ada," ungkapnya.
Data yang masuk untuk bulan ketiga mengalami penambahan jumlah. Sehingga dana Rp 6,3 miliar juga belum bisa dibayarkan ke para nakes. Alasanya, insentif yang diajukan antara nakes PNS dan nakes non PNS berbeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang