SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil sejumlah pejabat Pemko Medan, Jumat (19/2/2021).
Pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dana insentif Covid-19 tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan yang belum dibayarkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, dari penjelasan yang disampaikan penyebab tidak dibayarnya intensif nakes akibat kesalahan tata kelola.
Ia mengaku, dana yang diperuntukkan bagi tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 tidak didistribusikan dengan waktu yang telah ditentukan.
"Dana tersebut ada, tapi SILPA. Kenapa terjadi karena kesalahan tata kelola tadi itu, ada kekeliruan di Dinas Kesehatan sehingga tidak mendistribusikan dana tersebut tepat waktu," katanya.
Abyadi menjelaskan, akibat kesalahan tata kelola tersebut, dana insentif tenaga kesehatan itu akan dibayarkan pada tahun 2021. Hal itu akan dilakukan melalui mekanisme persetujuan DPR.
Berdasarkan keterangan dari Sekda Kota Medan, kata Abyadi, dana tersebut tidak dapat dibayarkan secara penuh karena masuk dalam SILPA atau terjadi surplus/defisit dengan pembiayaan.
"Dana itu tetap akan dibayarkan setelah melalui mekanisme. Jadi yang perlu dipahami oleh kawan-kawan nakes bahwa yang bisa dibayarkan hanya sampai September. Ke depan Ombudsman akan mengawal sampai ini tuntas dibayar," ujarnya.
Insentif Dibayar Bertahap
Baca Juga: Cerita Baru Isu Nissa Sabyan Pelakor, Netizen: Beneran atau Mau Rilis Lagu?
Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, belum dibayarnya insentif itu lantaran anggaran yang turun secara bertahap, yaitu tahap pertama Maret 2020 Rp 3,7 miliar dan tahap kedua pada Juli 2020.
"Uang itu masih aman di kas Pemko Medan. Dari Rp 3,7 miliar yang masuk ke Dinas Kesehatan, hanya untuk pembayaran tiga bulan. Sementara yang bisa terbayarkan kepada tenaga kesehatan di Pirngadi maupun puskesmas hanya dua bulan," katanya, Jumat (19/2/2021).
Wiriya mengatakan, tahap kedua dianggarkan Rp 2,5 milliar pada Oktober 2020. Sehingga total dana dari kedua tahap berjumlah Rp6,3 milliar.
Namun, kata Wiriya, dana insentif yang dapat dibayarkan hanya empat bulan dan rata-rata perbulan Rp 1,5 miliar.
"Kenapa, karena insentif yang diterima nakes bervariasi dan tergantung kepada jumlah kasus yang ada," ungkapnya.
Data yang masuk untuk bulan ketiga mengalami penambahan jumlah. Sehingga dana Rp 6,3 miliar juga belum bisa dibayarkan ke para nakes. Alasanya, insentif yang diajukan antara nakes PNS dan nakes non PNS berbeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera