SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil sejumlah pejabat Pemko Medan, Jumat (19/2/2021).
Pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dana insentif Covid-19 tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan yang belum dibayarkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, dari penjelasan yang disampaikan penyebab tidak dibayarnya intensif nakes akibat kesalahan tata kelola.
Ia mengaku, dana yang diperuntukkan bagi tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 tidak didistribusikan dengan waktu yang telah ditentukan.
"Dana tersebut ada, tapi SILPA. Kenapa terjadi karena kesalahan tata kelola tadi itu, ada kekeliruan di Dinas Kesehatan sehingga tidak mendistribusikan dana tersebut tepat waktu," katanya.
Abyadi menjelaskan, akibat kesalahan tata kelola tersebut, dana insentif tenaga kesehatan itu akan dibayarkan pada tahun 2021. Hal itu akan dilakukan melalui mekanisme persetujuan DPR.
Berdasarkan keterangan dari Sekda Kota Medan, kata Abyadi, dana tersebut tidak dapat dibayarkan secara penuh karena masuk dalam SILPA atau terjadi surplus/defisit dengan pembiayaan.
"Dana itu tetap akan dibayarkan setelah melalui mekanisme. Jadi yang perlu dipahami oleh kawan-kawan nakes bahwa yang bisa dibayarkan hanya sampai September. Ke depan Ombudsman akan mengawal sampai ini tuntas dibayar," ujarnya.
Insentif Dibayar Bertahap
Baca Juga: Cerita Baru Isu Nissa Sabyan Pelakor, Netizen: Beneran atau Mau Rilis Lagu?
Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, belum dibayarnya insentif itu lantaran anggaran yang turun secara bertahap, yaitu tahap pertama Maret 2020 Rp 3,7 miliar dan tahap kedua pada Juli 2020.
"Uang itu masih aman di kas Pemko Medan. Dari Rp 3,7 miliar yang masuk ke Dinas Kesehatan, hanya untuk pembayaran tiga bulan. Sementara yang bisa terbayarkan kepada tenaga kesehatan di Pirngadi maupun puskesmas hanya dua bulan," katanya, Jumat (19/2/2021).
Wiriya mengatakan, tahap kedua dianggarkan Rp 2,5 milliar pada Oktober 2020. Sehingga total dana dari kedua tahap berjumlah Rp6,3 milliar.
Namun, kata Wiriya, dana insentif yang dapat dibayarkan hanya empat bulan dan rata-rata perbulan Rp 1,5 miliar.
"Kenapa, karena insentif yang diterima nakes bervariasi dan tergantung kepada jumlah kasus yang ada," ungkapnya.
Data yang masuk untuk bulan ketiga mengalami penambahan jumlah. Sehingga dana Rp 6,3 miliar juga belum bisa dibayarkan ke para nakes. Alasanya, insentif yang diajukan antara nakes PNS dan nakes non PNS berbeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini