SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil sejumlah pejabat Pemko Medan, Jumat (19/2/2021).
Pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dana insentif Covid-19 tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan yang belum dibayarkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, dari penjelasan yang disampaikan penyebab tidak dibayarnya intensif nakes akibat kesalahan tata kelola.
Ia mengaku, dana yang diperuntukkan bagi tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 tidak didistribusikan dengan waktu yang telah ditentukan.
"Dana tersebut ada, tapi SILPA. Kenapa terjadi karena kesalahan tata kelola tadi itu, ada kekeliruan di Dinas Kesehatan sehingga tidak mendistribusikan dana tersebut tepat waktu," katanya.
Abyadi menjelaskan, akibat kesalahan tata kelola tersebut, dana insentif tenaga kesehatan itu akan dibayarkan pada tahun 2021. Hal itu akan dilakukan melalui mekanisme persetujuan DPR.
Berdasarkan keterangan dari Sekda Kota Medan, kata Abyadi, dana tersebut tidak dapat dibayarkan secara penuh karena masuk dalam SILPA atau terjadi surplus/defisit dengan pembiayaan.
"Dana itu tetap akan dibayarkan setelah melalui mekanisme. Jadi yang perlu dipahami oleh kawan-kawan nakes bahwa yang bisa dibayarkan hanya sampai September. Ke depan Ombudsman akan mengawal sampai ini tuntas dibayar," ujarnya.
Insentif Dibayar Bertahap
Baca Juga: Cerita Baru Isu Nissa Sabyan Pelakor, Netizen: Beneran atau Mau Rilis Lagu?
Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, belum dibayarnya insentif itu lantaran anggaran yang turun secara bertahap, yaitu tahap pertama Maret 2020 Rp 3,7 miliar dan tahap kedua pada Juli 2020.
"Uang itu masih aman di kas Pemko Medan. Dari Rp 3,7 miliar yang masuk ke Dinas Kesehatan, hanya untuk pembayaran tiga bulan. Sementara yang bisa terbayarkan kepada tenaga kesehatan di Pirngadi maupun puskesmas hanya dua bulan," katanya, Jumat (19/2/2021).
Wiriya mengatakan, tahap kedua dianggarkan Rp 2,5 milliar pada Oktober 2020. Sehingga total dana dari kedua tahap berjumlah Rp6,3 milliar.
Namun, kata Wiriya, dana insentif yang dapat dibayarkan hanya empat bulan dan rata-rata perbulan Rp 1,5 miliar.
"Kenapa, karena insentif yang diterima nakes bervariasi dan tergantung kepada jumlah kasus yang ada," ungkapnya.
Data yang masuk untuk bulan ketiga mengalami penambahan jumlah. Sehingga dana Rp 6,3 miliar juga belum bisa dibayarkan ke para nakes. Alasanya, insentif yang diajukan antara nakes PNS dan nakes non PNS berbeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi
-
Promo Alfamart Hari Ini 29 April 2026, Frozen Food Harga Spesial
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026, Ada Beli 2 Gratis 1
-
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran