Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:05 WIB
Ilustrasi uang [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 Rp 2,7 miliar.

"Kejari Medan telah meningkatkan status kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke tahap penyidikan," kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, dilansir Antara, Sabtu (20/2/2021).

Penetapan EW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.

Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka tersebut, segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ketika ditanyakan apakah tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, Bondan mengatakan tersangka belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Warga Kota Bekasi Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

"Karena tersangka EW, mengalami kecelakaan dan masih dalam perawatan medis. Kita tunggu saja setelah tersangka sembuh," tukasnya.

Load More