SuaraSumut.id - Warga menyegel paksa Kantor Kepala Desa Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh. Penyegelan berlangsung pada Jumat (19/2/2021) malam. Warga kecewa karena kepala desa diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
"Penyegelan kantor desa ini kami lakukan karena kepala desa (keuchik) tidak transparan kepada masyarakat terkait pengelolaan dana desa dan terkesan arogan," kata Abdurahman (45), dilansir dari Antara, Sabtu (20/2/2021).
Ia mengaku, sudah dua kali warga melakukan rapat umum, namun kepala desa (keuchik) tidak pernah hadir. Bahkan, selama setahun menjabat ia tidak pernah membuat rapat terkait pengelolaan dana desa.
"Atas dasar itu warga menyegel kantor desa dengan tujuan agar permasalahan yang ada di desa ini dapat terselesaikan dengan jujur dan transparan," ujarnya.
Penyegelan kantor desa dilakukan seuai rapat umum yang digelar warga bersama perwakilan tuha peut. Karena kepala desa tidak pernah hadir, masyarakat memutuskan untuk melakukan aksi tersebut.
"Kepala desa tidak pernah jujur. Ini bentuk kekecewaan warga karena selama ini tidak pernah melibatkan perangkat desa seperti tuha peut, kaur dan kadus serta warga dalam pengelolaan dana desa,"kata Abdurrahman.
Kepala Desa Paya Bili Muhammad Suheri mengatakan, dirinya tidak berada ditempat karena sedang menjalani pengobatan saat kantor desa disegel masyarakat.
"Saya bukan tidak menghadiri rapat tersebut. Rapat yang digelar tadi malam tidak resmi secara aturan dan kebetulan saya juga sedang diluar daerah," katanya.
Seharusnya saat akan melaksanakan rapat umum, perangkat desa harus duduk bersama dahulu untuk membahas apa yang akan dibahas kepada warga.
Baca Juga: Warganet Pamer Dapat Gorengan dari Pak RT, Publik Sedih Pas Lihat Rumahnya
"Saya juga tidak hadir dalam rapat tersebut karena menghindari kerumunan warga yang akan menyerahkan saya," katanya.
Ia membantah terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa yang dituding kepada dirinya.
"Jika saya bersalah atau tidak transparan, silakan laporkan ke pihak berwajib, biar inspektorat dan kejaksaan yang membuktikan kebenarannya," katanya.
Ia mengatakan harus melihat tupoksinya bahwa apa yang menjadi tuntutan warga. Jangan sampai persoalan pribadi dicampur adukan dalam ranah pemerintahan.
"Jangan sampai keliru terhadap persoalan-persoalan. Seharusnya anggota tuha peut harus netral untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada di desa," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya