SuaraSumut.id - Empat petugas kesehatan pria di RSUD Djasemen Saragih jadi tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Covid-19.
Keempatnya juga ditahan dengan status sebagai tahanan kota. Kasus ini sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Demikian dikatakan Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
"Benar, penahanan kota (4 nakes pria)," kata Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan alasan jaksa melakukan penahan kota terhadap tersangka. Pertama, adanya pemohonan dari pihak keluarga dan dari pihak rumah sakit.
"Selain itu, tenaga mereka masih dibutuhkan di rumah sakit tempat mereka bekerja. Mereka memang spesialis memandikan mayat," ujarnya.
Sesalkan Dikenakan Penistaan Agama
Sementara itu, Horas Bangso Batak menyesalkan empat tenaga kesehatan itu dijerat dengan pasal penistaan agama.
Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul menilai, pasal yang dikenakan terlalu dipaksakan. Ia meminta Kejaksaan menghentikan penuntutan perkara terhadap empat petugas kesehatan itu.
Baca Juga: Direktur RUK Tinjau 3 Lokasi Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang
"Menurut saya, mereka (tenaga medis) tidak dapat ditersangkakan. Karena menurut saya disana tidak ada pelanggaran, dan kalaupun ada pelanggaran bukan penistaan agama. Mungkin pelanggaran kode etik yang sanksinya berupa teguran, bisa berupa pembinaan atau sejenisnya. Tapi pasal penistaan agama ini saya pikir terlalu dipaksakan," katanya.
Dari kronologis peristiwa terdapat satu kondisi emergency dan hal tersebut telah disampaikan kepada keluarga pasien. Semestinya di tingkat kepolisian perkara ini sudah dihentikan. Namun saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dalam istilah hukum disebut Deeponering, sehingga perkara yang sudah P21 dihentikan penuntutannya dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum berhak mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud, yaitu kebutuhan terhadap tenaga medis dalam situasi pandemi Covid-19.
"Saya berharap agar aparat hukum jangan mau tunduk di bawah tekanan massa. Kita minta perkara ini dihentikan penuntutan nya karena jelas alasannya demi kepentingan umum," tukasnya.
Peristiwa berawal dari keberatan suami pasien Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD Gegara Data Korban Banjir Lamban
-
Tips Perawatan Sepeda Lipat agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
6 Rekomendasi Sepeda untuk Remaja: Nyaman dan Sesuai Kebutuhan Aktivitas
-
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
-
7 Merek Mobil Bekas dengan Spare Part KW Paling Mudah Dicari