SuaraSumut.id - Empat petugas kesehatan pria di RSUD Djasemen Saragih jadi tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Covid-19.
Keempatnya juga ditahan dengan status sebagai tahanan kota. Kasus ini sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Demikian dikatakan Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
"Benar, penahanan kota (4 nakes pria)," kata Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan alasan jaksa melakukan penahan kota terhadap tersangka. Pertama, adanya pemohonan dari pihak keluarga dan dari pihak rumah sakit.
"Selain itu, tenaga mereka masih dibutuhkan di rumah sakit tempat mereka bekerja. Mereka memang spesialis memandikan mayat," ujarnya.
Sesalkan Dikenakan Penistaan Agama
Sementara itu, Horas Bangso Batak menyesalkan empat tenaga kesehatan itu dijerat dengan pasal penistaan agama.
Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul menilai, pasal yang dikenakan terlalu dipaksakan. Ia meminta Kejaksaan menghentikan penuntutan perkara terhadap empat petugas kesehatan itu.
Baca Juga: Direktur RUK Tinjau 3 Lokasi Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang
"Menurut saya, mereka (tenaga medis) tidak dapat ditersangkakan. Karena menurut saya disana tidak ada pelanggaran, dan kalaupun ada pelanggaran bukan penistaan agama. Mungkin pelanggaran kode etik yang sanksinya berupa teguran, bisa berupa pembinaan atau sejenisnya. Tapi pasal penistaan agama ini saya pikir terlalu dipaksakan," katanya.
Dari kronologis peristiwa terdapat satu kondisi emergency dan hal tersebut telah disampaikan kepada keluarga pasien. Semestinya di tingkat kepolisian perkara ini sudah dihentikan. Namun saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dalam istilah hukum disebut Deeponering, sehingga perkara yang sudah P21 dihentikan penuntutannya dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum berhak mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud, yaitu kebutuhan terhadap tenaga medis dalam situasi pandemi Covid-19.
"Saya berharap agar aparat hukum jangan mau tunduk di bawah tekanan massa. Kita minta perkara ini dihentikan penuntutan nya karena jelas alasannya demi kepentingan umum," tukasnya.
Peristiwa berawal dari keberatan suami pasien Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana