"Kami aliansi GEBBER Sumut sudah resmi mendaftarkan gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum ke PN Medan. Tergugat adalah Gubsu, Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja . Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih 58 Miliyar Rupiah dampak tidak dinaikannya UMK Deli Serdang tahun 2021" katanya.
Kebijakan penetapan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020.
Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.
"Harusnya penetapan upah tahun 2021 yang dihitung adalah berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, karena sesuai aturan ya dalam PP 78 Tahun tentang Pengupahan. KHL itu ditinjau 5 tahun sekali dan ini waktunya buruh mengalami peningkatan upah. Yang mana pada kurun 4 tahun yang lalu upah hanya ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kerap jauh dari harapan kaum buruh" ungkap Willy.
Baca Juga: 5 Motif Batik Yogyakarta, Punya Ciri Khas dan Sarat Filosofi
Pihaknya telah melakukan survey di beberapa pasar besar padat pemukiman buruh di Kabupaten Deliserdang. Hasilnya, di empat pasar itu harga rata-rata atas 64 item komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan Permenaker nomor 18 Tahun 2020, mengalami kenaikan signifikan.
"Bahwa atas survey KHL diatas , maka didapatlah rata-rata Kebutuhan Hidup Layak di Kab. Deli Serdang pada tahun 2021 sebesar Rp 3.588.270, sehingga atas hal tersebut dengan hanya ditetapkan upah minimum Kabupaten Deliserdang tahun 2021 sebesar Rp 3.188.592. Hal tersebut sangat jauh dari kategori hidup layak," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
-
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Juara Putra Putri Tari Cilik Indonesia Annisa Sibarani Bakal Meriahkan HUT Ke-325 Sibolga
-
Telkomsel Surprise Deal, Nelpon Hemat Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator
-
Sopir Taksi Online di Medan Ditemukan Tewas di Langkat, Sempat Dikabarkan Hilang
-
Promo Alfamart Serba Gratis Sampai 15 April 2025, Frisian Flag Primagro Beli 1 Gratis 6
-
Promo Indomaret 10-16 April 2025, Deterjen Hingga Minuman Harga Spesial