SuaraSumut.id - PN Medan mengeksekusi lapangan sepak bola di Jalan Marelan Raya, Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, Kamis (25/2/2021).
Eksekusi tersebut dibacakan oleh juru sita PN Medan Diner Sinaga SH dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Dalam eksekusi, juru sita membacakan penetapan keputusan pengadilan nomor 47/Eks /2020/480/Pdt.G/2013/PN. Mdn dengan memenangkan ahli waris Alm Karjo Sutomo yaitu Sri Nurhayati dengan luas subjek kurang lebih 6098 M2 berhasil dibacakan.
Eksekusi diwarnai aksi protes oleh masyarakat. Sempat terjadi ketegangan antara pihak keamanan dengan para penguru sepak bola.
Warga yang terus mencoba menghalangi pasca-pembacaan eksekusi. Mereka menolak proses pemagaran. Namun, hal terebut dapat diredam oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan.
"Kita hanya melakukan penyitaan sesuai dengan permohonan pemenang yang telah berkekuatan tetap di pengadilan. Jadi bagi warga yang merasa keberatan dengan putusan ini bisa menggugatnya secara hukum ke pengadilan," kata Juru Sita PN Medan, Diner Sinaga, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Sementara itu, Wahyu Kurnia selaku kordinator aksi mengatakan, pihaknya keberatan dengan eksekusi tersebut. Sebab, objek yang diperkarakan bukan di lapangan bola kaki Tanah Enam Ratus.
"Kita sayangkan eksekusi lapangan ini, karena kita tahu bukan disini objek yang digugat. Ini sudah salah objek, dan kita tahu lapangan bola ini digunakan oleh masyarakat untuk saran olah raga," tegasnya.
Pihaknya menduga adanya permainan mafia tanah dalam hal ini. Mereka merasa heran dengan Pemko Medan yang tidak melakukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Warganet Indonesia Masuk Golongan Paling Tidak Punya Adab di Dunia
"Pemko Medan harusnya melanjutkan kasasi di pengadilan, karena yang digugat itu mereka. Saat kita minta SKT untuk melanjutkan gugatan, tapi Lurah Tanah Enam Ratus tak mau mengeluarkan," cetusnya.
Pihaknya juga meminta kepada Wali Kota Medan terpilih dapat memperjuangkan lapangan bola ini kembali kepada masyarakat.
"Kami meminta Wali Kota Medan Boby Nasution dapat mendengar dan memperjuangkan nasib lapangan ini. Jika ini hilang kemana lagi generasi muda kita berolah raga," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas