SuaraSumut.id - PN Medan mengeksekusi lapangan sepak bola di Jalan Marelan Raya, Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, Kamis (25/2/2021).
Eksekusi tersebut dibacakan oleh juru sita PN Medan Diner Sinaga SH dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Dalam eksekusi, juru sita membacakan penetapan keputusan pengadilan nomor 47/Eks /2020/480/Pdt.G/2013/PN. Mdn dengan memenangkan ahli waris Alm Karjo Sutomo yaitu Sri Nurhayati dengan luas subjek kurang lebih 6098 M2 berhasil dibacakan.
Eksekusi diwarnai aksi protes oleh masyarakat. Sempat terjadi ketegangan antara pihak keamanan dengan para penguru sepak bola.
Warga yang terus mencoba menghalangi pasca-pembacaan eksekusi. Mereka menolak proses pemagaran. Namun, hal terebut dapat diredam oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan.
"Kita hanya melakukan penyitaan sesuai dengan permohonan pemenang yang telah berkekuatan tetap di pengadilan. Jadi bagi warga yang merasa keberatan dengan putusan ini bisa menggugatnya secara hukum ke pengadilan," kata Juru Sita PN Medan, Diner Sinaga, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Sementara itu, Wahyu Kurnia selaku kordinator aksi mengatakan, pihaknya keberatan dengan eksekusi tersebut. Sebab, objek yang diperkarakan bukan di lapangan bola kaki Tanah Enam Ratus.
"Kita sayangkan eksekusi lapangan ini, karena kita tahu bukan disini objek yang digugat. Ini sudah salah objek, dan kita tahu lapangan bola ini digunakan oleh masyarakat untuk saran olah raga," tegasnya.
Pihaknya menduga adanya permainan mafia tanah dalam hal ini. Mereka merasa heran dengan Pemko Medan yang tidak melakukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Warganet Indonesia Masuk Golongan Paling Tidak Punya Adab di Dunia
"Pemko Medan harusnya melanjutkan kasasi di pengadilan, karena yang digugat itu mereka. Saat kita minta SKT untuk melanjutkan gugatan, tapi Lurah Tanah Enam Ratus tak mau mengeluarkan," cetusnya.
Pihaknya juga meminta kepada Wali Kota Medan terpilih dapat memperjuangkan lapangan bola ini kembali kepada masyarakat.
"Kami meminta Wali Kota Medan Boby Nasution dapat mendengar dan memperjuangkan nasib lapangan ini. Jika ini hilang kemana lagi generasi muda kita berolah raga," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan
-
Bimtek Gerindra Sumut, Kader Diminta Solid Kawal-Sosialisasikan Program Presiden Prabowo
-
Kecelakaan Maut Mobil Vs Truk di Tol, 1 Orang Tewas
-
Akademisi USU: Pemulihan Pascabencana Tak Cukup Hanya Bangun Rumah
-
Ratusan Pengungsi Gunung Sinabung Mulai Pulang ke Kuta Tengah