Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 01 Maret 2021 | 16:22 WIB
Warga menggelar aksi demo di depan Mapolres Pelabuhan Belawan. [Ist]

SuaraSumut.id - Warga bersama keluarga korban pembunuhan dua wanita muda menggelar aksi demo di depan Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (1/3/2021).

Mereka mendesak agar tersangka yang merupakan oknum polisi Aipda RS dihukum mati atas perbuatannya, karena telah merenggut nyawa dua korban sekaligus.

Pengunjuk rasa membentangkan karton bertuliskan "Nyawa harus dibayar nyawa". Mereka meminta keadilan terhadap tewasnya kedua korban yang jasadnya dibuang terpisah di Medan dan Serdang Bedagai.

"Kami ingin tersangka dihukum mati," teriak pengunjuk rasa di depan Mapolres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga: Heboh Nurdin Halid Goyang TikTok Pasca OTT Nurdin Abdullah, Ini Klarifikasi

Salah seorang kerabat korban, Atik mengatakan, aksi demo yang dilakukan sebagai bentuk protes atas perbuatan Aipda RS.

"Kami hanya minta tersangka dihukum mati. Nyawa harus dibayar nyawa. Karena kami mendengar kalau pelaku hanya dihukum 15 tahun penjara. Bayangkan ada dua orang yang menjadi korban, tapi kenapa pelaku diancam hukuman 15 tahun," ujarnya.

Kedua ibu korban yang turun melakukan aksi sempat terjatuh pingsan. Sejumlah warga terpaksa membopong ibu korban yang jatuh pingsan untuk dievakuasi.

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah didampingi Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution turun menjumpai pengunjuk rasa.

Mereka meminta masyarakat untuk mempercayakan kasus itu diproses secara hukum. Pihak kepolisian akan menegakkan keadilan terhadap perbuatan tersangka.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Menikah Usai Lebaran?

Usai mendengar penjelasan tersebut, para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

"Pastinya, sebagaimana petunjuk pak Kapolda, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya," kata MP Nainggolan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, tim telah mengumpulkan beberapa petunjuk disekitar TKP pembuangan korban, CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisa.

"Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi," ucapnya.

Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Peristiwa berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan, polisi yang menyelidiki kasus tersebut menemukan titik terang. Tersangka Aipda RS ditangkap di rumahnya di kawasan Marelan, pada Rabu (24/2/2021).

Informasi dihimpun, ada dua mayat wanita muda yang ditemukan dari dua lokasi terpisah, Senin (22/2/2021).

Korban Riska Fitria (21) ditemukan tewas di Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Korban ditemukan dengan dengan posisi telungkup menggunakan baju hitam kotak-kotak putih, celana hitam serta sepatu warna hitam.

Dari tubuhnya terlihat beberapa bekas kekerasan di bagian lengan tangan dan kaki serta bagian mulut dan bibir pecah. Korban diduga tewas akibat kehabisan nafas.

Sedangkan korban diduga bernama Sinta (14) ditemukan tewas di Jalan Budi Kemasyarakatan, Pulo Brayan Medan. Dari hasil olah TKP petugas menemukan ada seperti luka lembam (bekas ikatan) di kedua pergelangan tangannya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More