Suhardiman
Senin, 01 Maret 2021 | 16:22 WIB
Warga menggelar aksi demo di depan Mapolres Pelabuhan Belawan. [Ist]

Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Peristiwa berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan, polisi yang menyelidiki kasus tersebut menemukan titik terang. Tersangka Aipda RS ditangkap di rumahnya di kawasan Marelan, pada Rabu (24/2/2021).

Informasi dihimpun, ada dua mayat wanita muda yang ditemukan dari dua lokasi terpisah, Senin (22/2/2021).

Korban Riska Fitria (21) ditemukan tewas di Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Korban ditemukan dengan dengan posisi telungkup menggunakan baju hitam kotak-kotak putih, celana hitam serta sepatu warna hitam.

Dari tubuhnya terlihat beberapa bekas kekerasan di bagian lengan tangan dan kaki serta bagian mulut dan bibir pecah. Korban diduga tewas akibat kehabisan nafas.

Sedangkan korban diduga bernama Sinta (14) ditemukan tewas di Jalan Budi Kemasyarakatan, Pulo Brayan Medan. Dari hasil olah TKP petugas menemukan ada seperti luka lembam (bekas ikatan) di kedua pergelangan tangannya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Heboh Nurdin Halid Goyang TikTok Pasca OTT Nurdin Abdullah, Ini Klarifikasi

Load More