Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 02 Maret 2021 | 15:53 WIB
Polres Binjai paparkan kasus pembunuhan pasangan suami istri. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial SLS alias Sulis (24) tampak tertunduk di kursi roda. Kedua kakinya juga diperban. Sulis dihadirkan dalam paparan di Mapolres Binjai, pada Selasa (2/3/2021).

Ia merupakan tersangka pembunuhan pasangan suami istri yang jasadnya ditemukan di kebun tebu, di Binjai, Senin (22/2/2021). Fakta baru terungkap dalam paparan tersebut. Tersangka mengaku mengenal korbannya.

"Saya kenal dengan korban, walaupun tidak dekat," katanya Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo.

Tersangka berprofesi sebagai sopir truk ini mengaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan ponsel.

Baca Juga: Gadis 9 Tahun Tewas Dipukul-pukul Dukun, Dikira Kemasukan Setan

"Untuk beli ponsel dan narkoba pak," katanya.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada yang melihat tersangka di lokasi kejadian (TKP) sedang menyenter-nyenter," ujarnya.

Saat itu tersangka baru selesai mengisi minyak truknya. Lantaran kehabisan uang, ia berniat mencari uang dengan melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka memarkirkan truk seolah-olah rusak sembari menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya," ujarnya.

Baca Juga: Bisa Jadi Selebgram, Pengikut Bayu Fikri Naik Drastis sejak Gabung Persib

Ia melancarkan aksinya saat melihat korban yang menggunakan sepeda motor melintas di lokasi. Ia berpura-pura minta tolong. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan melihat mesin yang ditunjukkan tersangka.

"Tersangka langsung memukul kepala korban dengan besi. Istri korban sempat berteriak," katanya.

Tersangka memukul dan mencekik istri korban. Selanjutnya, tersangka menyeret kedua korban ke dalam parit kebun tebu, dan memukulinya sampai tidak bergerak lagi.

"Yang bersangkutan lalu memindahkan sepeda motor ke dalam kebun tebu. Dia memindahkan truknya ke simpang Impres dan diparkirkannya di sana," katanya.

Tersangka lalu mencari tumpangan kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor korban, lalu membawanya penitipan sepeda motor.

Dengan menggunakan truknya tersangka pergi ke Pondok Tanjung Keliling, Langkat mengambil belanjaan milik korban, berupa minyak, gula, tomat, ikan dan dijual Rp 70.000.

Sulis kemudian mengambil sepeda motor korban dari penitipan pada 24 Februari lalu melarikan diri. Di daerah Megawati, Binjai, ia membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban. Sehari kemudian, tersangka menjual sepeda motor korban kepada AMS Rp 2.100 ribu dengan perantara P.

"Hasil penjualan dibelikan ponsel Rp 1,3 juta dan juga membeli narkoba," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Load More