Suhardiman
Kamis, 04 Maret 2021 | 12:13 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin penertiban bangunan yang menyalahi aturan di Kesawan, Medan. [Ist]

Ahmada Fauzi, perwakilan pengelola mengatakan, pihaknya tidak mengetahui larangan perubahan bangunan di kawasan tersebut.

"Kemarin kita belum tahu kalau cagar budaya tidak bisa diubah bentuknya. Kita mengakui kesalahan atas perubahan bentuk bangunan ini," katanya.

Ia mengaku, akan mendukung langkah Pemko Medan menjadikan kawasan Kesawan sebagai pusat kuliner.

Saat ditanya kebenaran bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Fauzi hanya mengatakan bahwa ada kesalahan yang dilakukan pihaknya saat proses pembangunan gedung.

"Ada sedikit kesalahan, dan kami mengakuinya. Tentunya kedepan kita akan mendukung langkah Pemko Medan menjadikan kawasan ini sebagai pusat kuliner," pungkasnya. 

Kontributor : Muhlis

Load More