Polres Nias Selatan memaparkan kasus pemerasan yang dilakukan anggota KPK gadungan. [Ist]
"Motif ketiga pelaku mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari," tukasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 368 Ayat (1) subs Pasal 369 Ayat (1) subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun kurungan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Ditangkap Polisi, Preman Peras Pedagang Sate Minta Maaf
-
Dua Kali Beraksi, Polisi Abal-abal Ini Peras Warga Malang Lewat Facebook
-
7 Pria Ngaku Ormas Ditangkap Polisi, Diduga Peras Oknum Prajurit TNI
-
Terbujuk Beli Barang Antik, WNA Italia Jadi Korban Pemerasan dan Penipuan
-
Dosen Minta Dibawakan Bunga Sebagai Syarat Bimbingan, Publik: Pemerasan!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat