Suhardiman
Sabtu, 06 Maret 2021 | 14:59 WIB
Polres Nias Selatan memaparkan kasus pemerasan yang dilakukan anggota KPK gadungan. [Ist]

"Motif ketiga pelaku mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari," tukasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 368 Ayat (1) subs Pasal 369 Ayat (1) subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun kurungan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More