SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang anggota KPK gadungan. Mereka diduga memeras kepala Sekolah Dasara (SD) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Ketiga anggota KPK gadungan yang ditangkap berinisial AA (61), SIT (39) dan AD (60).
"Ketiga mengaku sebagai anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan Negara," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu (6/3/2021) siang.
Ia mengatakan, korban pemerasan anggota KPK gadungan berjumlah tujuh orang dan seluruhnya Kepala Sekolah Dasar (SD).
"Mereka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020 hingga Maret 2021 di beberapa Desa dan kecamatan Kabupaten Nias Selatan," kata Arke.
Para korban diperas mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta. Totalnya ada sekitar Rp 9,8 juta.
Diusir saat memeras malah buat laporan
Kasus ini terungkap saat ketiga pelaku mendatangi Polres Nias Selatan, pada Selasa (2/3/2021). Mereka ingin membuat laporan polisi karena merasa dihalangi saat hendak mengaudit Kepsek SDN 075076 Hilinamoniha.
"Mereka diusir dari areal SDN 075076, karena tidak diterima mereka membuat laporan dalam perkara menghalang-halangi anggota Pers dalam pelaksanaan tugasnya," kata Arke.
Baca Juga: Situs Makam Bersejarah di Aceh Terbengkalai
Awalnya laporan pelaku ditolak dan disarankan untuk kembali pulang. Namun AD memaksakan diri agar laporannya tetap diterima.
"Ketiga pelaku dibawa ke ruang Sat Reskrim untuk di wawancarai sebelum membuat laporan pengaduan," ungkapnya.
Saat dilakukan pendalaman, kata Arke, penyidik menemukan sesuatu hal yang mencurigakan.
"Maka penyidik menghubungi Kepala Sekolah SD melalui HP dan diterangkan bahwa kejadian dimaksud karena pelaku AD meminta uang sebesar Rp 5 Juta," kata Arke.
"Sehingga penyidik mengetahui semua kegiatan pemerasan yang dilakukan selama ini. Para korban datang ke Polres Nias Selatan, dan penyidik mengamankan ketiganya untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Dari ketiganya disita uang Rp 4,8 juta, 1 unit mobil, ponsel, stempel, 9 lembar kartu pengenal, 55 lembar system informasi desa (SID) dari berbagai Desa Sekabupaten Nias Selatan, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Polisi, Preman Peras Pedagang Sate Minta Maaf
-
Dua Kali Beraksi, Polisi Abal-abal Ini Peras Warga Malang Lewat Facebook
-
7 Pria Ngaku Ormas Ditangkap Polisi, Diduga Peras Oknum Prajurit TNI
-
Terbujuk Beli Barang Antik, WNA Italia Jadi Korban Pemerasan dan Penipuan
-
Dosen Minta Dibawakan Bunga Sebagai Syarat Bimbingan, Publik: Pemerasan!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai