Suhardiman
Sabtu, 06 Maret 2021 | 14:59 WIB
Polres Nias Selatan memaparkan kasus pemerasan yang dilakukan anggota KPK gadungan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang anggota KPK gadungan. Mereka diduga memeras kepala Sekolah Dasara (SD) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Ketiga anggota KPK gadungan yang ditangkap berinisial AA (61), SIT (39) dan AD (60).

"Ketiga mengaku sebagai anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan Negara," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu (6/3/2021) siang.

Ia mengatakan, korban pemerasan anggota KPK gadungan berjumlah tujuh orang dan seluruhnya Kepala Sekolah Dasar (SD).

"Mereka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020 hingga Maret 2021 di beberapa Desa dan kecamatan Kabupaten Nias Selatan," kata Arke.

Para korban diperas mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta. Totalnya ada sekitar Rp 9,8 juta.

Diusir saat memeras malah buat laporan

Kasus ini terungkap saat ketiga pelaku mendatangi Polres Nias Selatan, pada Selasa (2/3/2021). Mereka ingin membuat laporan polisi karena merasa dihalangi saat hendak mengaudit Kepsek SDN 075076 Hilinamoniha.

"Mereka diusir dari areal SDN 075076, karena tidak diterima mereka membuat laporan dalam perkara menghalang-halangi anggota Pers dalam pelaksanaan tugasnya," kata Arke.

Baca Juga: Situs Makam Bersejarah di Aceh Terbengkalai

Awalnya laporan pelaku ditolak dan disarankan untuk kembali pulang. Namun AD memaksakan diri agar laporannya tetap diterima.

"Ketiga pelaku dibawa ke ruang Sat Reskrim untuk di wawancarai sebelum membuat laporan pengaduan," ungkapnya.

Saat dilakukan pendalaman, kata Arke, penyidik menemukan sesuatu hal yang mencurigakan.

"Maka penyidik menghubungi Kepala Sekolah SD melalui HP dan diterangkan bahwa kejadian dimaksud karena pelaku AD meminta uang sebesar Rp 5 Juta," kata Arke.

"Sehingga penyidik mengetahui semua kegiatan pemerasan yang dilakukan selama ini. Para korban datang ke Polres Nias Selatan, dan penyidik mengamankan ketiganya untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Dari ketiganya disita uang Rp 4,8 juta, 1 unit mobil, ponsel, stempel, 9 lembar kartu pengenal, 55 lembar system informasi desa (SID) dari berbagai Desa Sekabupaten Nias Selatan, dan lainnya.

Load More