SuaraSumut.id - Ahli waris mengaku kecewa dengan sikap Pemko Medan yang mengklaim lahan seluas 7200 m2, di Jalan Krakatau Medan, merupakan aset pemerintah.
Padahal lahan Lapangan Gajah Mada itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Rahmat, cucu dari Saiful Bachri mengatakan, upaya Pemko Medan mengambil alih lahan itu sebagai tindakan melawan hukum.
"Apa konsekuensi dari pemerintah (Pemko Medan) yang seperti ini. Putusan MA dikangkangi. Ini tanah orangtua saya M Basri, anak dari kakek kami Saiful Bachri. Saya cucu ahli waris," kata Rahmat, Selasa (9/3/2021).
Menurut Rahmat, MA telah memutuskan bahwa ahli waris sebagai pemilik sah dari tanah yang berada di persimpangan Jalan Krakatau dan Jalan Bilal itu berdasarkan putusan PK MA NO 417PK/PDT/1997.
Kemendagri juga telah memerintahkan Pemko Medan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Namun, keputusan itu diabaikan oleh Pemko Medan dengan memaksa mengambil lahan tersebut.
"Kemendagri sudah memerintahkan wali kota untuk menjalankan PK Mahkamah Agung untuk mengembalikan kepada ahli waris. Apakah kami harus bunuh diri melihat pemerintah seperti ini" ungkapnya.
Dia bersama ahli waris lainnya meminta pemerintah yang punya otoritas dalam hal ini untuk membantu pihak ahli waris dalam mempertahankan hak mereka.
"Hasil rapat di DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim telah mendisposisikan memerintahkan Pemko Medan untuk menjalankan putusan MA," jelasnya.
Baca Juga: Terawan Klaim Vaksin Nusantara Aman untuk Komorbid Seperti Autoimun
Diketahui, proses penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP dihadang puluhan orang yang mengaku sebagai ahli waris.
Bentrokan terjadi saat pihak ahli waris yang mengkalim sebagai pemilik tanah menolak kehadiran mereka.
"Mana surat kalian. Coba tunjukkan satu lembar saja surat kalian kalau ini tanah Pemko Medan," teriak seorang ahli waris yang terus menghadang petugas.
Puluhan Satpol PP bersama petugas gabungan dari TNI/Polri dan petugas kantor camat mulai tiba di Lapangan Gajah Mada dipimpin Kasatpol PP M Sofyan. Satu alat berat dilibatkan dalam eksekusi lahan tersebut.
Sebelum terjadi kerusuhan, pihak keluarga mencoba menghadang petugas yang akan merobohkan pagar yang dipasang dengan seng. Aksi saling dorong hingga pelemparan batu ke petugas saat eskavator mulai merubuhkan pagar.
"Ini lah negara, putusan mahkamah agung bisa dikalahkan. Lihatlah arogannya pemerintah Medan," ucap pihak yang menolak eksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026