SuaraSumut.id - Ahli waris mengaku kecewa dengan sikap Pemko Medan yang mengklaim lahan seluas 7200 m2, di Jalan Krakatau Medan, merupakan aset pemerintah.
Padahal lahan Lapangan Gajah Mada itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Rahmat, cucu dari Saiful Bachri mengatakan, upaya Pemko Medan mengambil alih lahan itu sebagai tindakan melawan hukum.
"Apa konsekuensi dari pemerintah (Pemko Medan) yang seperti ini. Putusan MA dikangkangi. Ini tanah orangtua saya M Basri, anak dari kakek kami Saiful Bachri. Saya cucu ahli waris," kata Rahmat, Selasa (9/3/2021).
Menurut Rahmat, MA telah memutuskan bahwa ahli waris sebagai pemilik sah dari tanah yang berada di persimpangan Jalan Krakatau dan Jalan Bilal itu berdasarkan putusan PK MA NO 417PK/PDT/1997.
Kemendagri juga telah memerintahkan Pemko Medan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Namun, keputusan itu diabaikan oleh Pemko Medan dengan memaksa mengambil lahan tersebut.
"Kemendagri sudah memerintahkan wali kota untuk menjalankan PK Mahkamah Agung untuk mengembalikan kepada ahli waris. Apakah kami harus bunuh diri melihat pemerintah seperti ini" ungkapnya.
Dia bersama ahli waris lainnya meminta pemerintah yang punya otoritas dalam hal ini untuk membantu pihak ahli waris dalam mempertahankan hak mereka.
"Hasil rapat di DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim telah mendisposisikan memerintahkan Pemko Medan untuk menjalankan putusan MA," jelasnya.
Baca Juga: Terawan Klaim Vaksin Nusantara Aman untuk Komorbid Seperti Autoimun
Diketahui, proses penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP dihadang puluhan orang yang mengaku sebagai ahli waris.
Bentrokan terjadi saat pihak ahli waris yang mengkalim sebagai pemilik tanah menolak kehadiran mereka.
"Mana surat kalian. Coba tunjukkan satu lembar saja surat kalian kalau ini tanah Pemko Medan," teriak seorang ahli waris yang terus menghadang petugas.
Puluhan Satpol PP bersama petugas gabungan dari TNI/Polri dan petugas kantor camat mulai tiba di Lapangan Gajah Mada dipimpin Kasatpol PP M Sofyan. Satu alat berat dilibatkan dalam eksekusi lahan tersebut.
Sebelum terjadi kerusuhan, pihak keluarga mencoba menghadang petugas yang akan merobohkan pagar yang dipasang dengan seng. Aksi saling dorong hingga pelemparan batu ke petugas saat eskavator mulai merubuhkan pagar.
"Ini lah negara, putusan mahkamah agung bisa dikalahkan. Lihatlah arogannya pemerintah Medan," ucap pihak yang menolak eksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja