SuaraSumut.id - Ahli waris mengaku kecewa dengan sikap Pemko Medan yang mengklaim lahan seluas 7200 m2, di Jalan Krakatau Medan, merupakan aset pemerintah.
Padahal lahan Lapangan Gajah Mada itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Rahmat, cucu dari Saiful Bachri mengatakan, upaya Pemko Medan mengambil alih lahan itu sebagai tindakan melawan hukum.
"Apa konsekuensi dari pemerintah (Pemko Medan) yang seperti ini. Putusan MA dikangkangi. Ini tanah orangtua saya M Basri, anak dari kakek kami Saiful Bachri. Saya cucu ahli waris," kata Rahmat, Selasa (9/3/2021).
Menurut Rahmat, MA telah memutuskan bahwa ahli waris sebagai pemilik sah dari tanah yang berada di persimpangan Jalan Krakatau dan Jalan Bilal itu berdasarkan putusan PK MA NO 417PK/PDT/1997.
Kemendagri juga telah memerintahkan Pemko Medan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Namun, keputusan itu diabaikan oleh Pemko Medan dengan memaksa mengambil lahan tersebut.
"Kemendagri sudah memerintahkan wali kota untuk menjalankan PK Mahkamah Agung untuk mengembalikan kepada ahli waris. Apakah kami harus bunuh diri melihat pemerintah seperti ini" ungkapnya.
Dia bersama ahli waris lainnya meminta pemerintah yang punya otoritas dalam hal ini untuk membantu pihak ahli waris dalam mempertahankan hak mereka.
"Hasil rapat di DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim telah mendisposisikan memerintahkan Pemko Medan untuk menjalankan putusan MA," jelasnya.
Baca Juga: Terawan Klaim Vaksin Nusantara Aman untuk Komorbid Seperti Autoimun
Diketahui, proses penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP dihadang puluhan orang yang mengaku sebagai ahli waris.
Bentrokan terjadi saat pihak ahli waris yang mengkalim sebagai pemilik tanah menolak kehadiran mereka.
"Mana surat kalian. Coba tunjukkan satu lembar saja surat kalian kalau ini tanah Pemko Medan," teriak seorang ahli waris yang terus menghadang petugas.
Puluhan Satpol PP bersama petugas gabungan dari TNI/Polri dan petugas kantor camat mulai tiba di Lapangan Gajah Mada dipimpin Kasatpol PP M Sofyan. Satu alat berat dilibatkan dalam eksekusi lahan tersebut.
Sebelum terjadi kerusuhan, pihak keluarga mencoba menghadang petugas yang akan merobohkan pagar yang dipasang dengan seng. Aksi saling dorong hingga pelemparan batu ke petugas saat eskavator mulai merubuhkan pagar.
"Ini lah negara, putusan mahkamah agung bisa dikalahkan. Lihatlah arogannya pemerintah Medan," ucap pihak yang menolak eksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat