SuaraSumut.id - Sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah, di Aceh Utara.
Pemusnahan rokok dengan nilai mencapai Rp 10,3 miliar itu dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan Kejari Aceh Utara, Selasa (9/3/2021).
"Rokok yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos)," kata Kepala Bidang Kehumasan Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, dilansir Antara, Rabu (10/3/2021).
Ia mengatakan, rokok yang dimusnahkan merupakan barang hasil tangkapan periode 2020. Potensi kerugian negara penyelundupan rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan mencapai Rp 11,7 miliar.
"Terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial," ujarnya
Ia menjelaskan, Kanwil Bea Cukai Aceh dengan lima Kantor Bea Cukai di provinsi Aceh bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan bersama pemerintah daerah secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal.
"Kami terus menekan peredaran rokok ilegal di Aceh yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak tiga persen pada 2021," tukasnya.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Minta Kubu AHY Buktikan Polisi Datangi Kader soal KLB
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap