Suhardiman
Rabu, 10 Maret 2021 | 12:34 WIB
Proses ekshumasi terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan di TPU Desa Saentis, Percut Sei Tuan. [Suara.com/M Aribowo]

"Pendapat kita agak keliru, insan pers wajib melihat walaupun kewenangan polisi. Pengalaman kita di Bangun Purba saya bisa melihat langsung sampel dikerok, dengan cairan biru itu bisa dan difoto langsung," kata Irvan.

Meski begitu, Dia berkeyakinan bahwa sterilisasi area ini, untuk memudahkan tim dokter melakukan otopsi.

"Mungkin untuk memudahkan pekerjaan aja. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa meridhoi apa yang kita lakukan," tandasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut dua tahanan itu meninggal karena sakit. Belakangan klaim itu dibantah LBH Medan dengan bukti rekam medis keduanya dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

LBH Medan telah melapor ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/1924/X/2020/SUMUT/ SPKT”I” sekaligus melaporkan pelanggaran kode etik di Propam Polda Sumut pada 07 Oktober 2020 dengan Nomor:STPL/59/Propam Polda/Sumut/2020.

Bahwa atas Laporan tersebut pihak kepolisian daerah Sumut melalui Ditreskrimum sudah melakukan pemeriksaan/wawancara saksi yang dihadirkan oleh Pelapor/korban diantaranya adik kandung mendiang Joko Dedi Kurniawan yakni Sri Rahayu, Wardoyo dan pamannya Edi Sartono.

Kontributor : M. Aribowo

Load More