SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sabang, berinisial IS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. IS diduga terlibat korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM).
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidil menemukan alat bukti dan kerugian negara untuk dilakukan penetapan tersangka," kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, dilansir Antara, Kamis (11/3/2021).
Selain IS, penyidik juga menetapkan SH yang merupakan manajer di sebuah SPBU di Kota Sabang. Ada indikasi kerugian negara Rp 577 juta.
"Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang melakukan rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.
Anggaran tersebut mencapai Rp1,6 miliar lebih. Namun, yang dicairkan hanya Rp1,5 miliar.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya jika nanti ditemukan bukti-bukti dan fakta baru keterlibatan pihak lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Investasi Gojek di LinkAja Dinilai Untungkan UMKM
Berita Terkait
-
Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba Tersangka Korupsi BOK
-
Yoory Tersangka Korupsi Lahan, Wagub DKI: Kasus Tanah Bukan Pekerjaan Mudah
-
Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Penanaman Sawit PTPN XIII
-
Penahanan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Diperpanjang KPK
-
Tersangka Korupsi di Tanjungpinang Mendadak Ngaku Diare Saat Akan Diperiksa
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
UMP Aceh 2026 Rp 3,9 Juta, Naik Rp 246 Ribu
-
6 Rekomendasi Shampo Pelurus Rambut Terbaik, Rambut Lebih Halus dan Mudah Diatur
-
5 Shampo Penumbuh Rambut untuk Mengatasi Rambut Rontok Berlebihan
-
Tenang! Mendagri Bilang Stok Beras di Aceh, Sumut, Sumbar, Aman hingga Enam Bulan ke Depan
-
14.937 Orang Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut