Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 11 Maret 2021 | 12:55 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumut.id - Seorang duda berinisial I (45) berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa kepada gadis remaja berusia 16 tahun.

"Korban dirudapaksa saat tidur di rumah neneknya. Modus pelaku menjemput korban di asrama sekolahnya untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit," kata Kanitreskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, dilansir Antara, Kamis (11/3/2021).

Peristiwa ini dilaporkan ayah korban pada 9 Februari 2021. Pelaku merupakan adik dari nenek korban.

"Dalam laporannya korban dirudapaksa dua kali, yaitu pada 20 dan 22 Januari 2021, saat korban menginap di rumah neneknya," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuh Mayat Dalam Plastik Ditangkap, Polisi: Masih Ada Korban Lain

Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada di kawasan Peunaron, Aceh Timur, Sabtu (6/3/2021).

"Sejak dilaporkan pelaku menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur," ungkapnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Ancaman hukuman 200 bulan kurungan. Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara," pungkasnya.

Baca Juga: Menperin Sebut Mitsubishi Bakal Investasi Rp11,2 Triliun di Indonesia

Load More