SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution beraksi untuk membuat kawasan Kesawan, Medan, menjadi tempat wisata. Langkah yang dilakukan dengan merobohkan bangunan ilegal atau menyalahi aturan yang ada di kawasan tersebut.
Bangunan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, dirobohkan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat, Kamis (4/3/2021).
Pasca dirobohkan hingga kini pemilik bangunan disebut belum juga mengurus SIMB maupun mengembalikan bangunan ke bentuk semula.
Padahal, Pemko Medan telah mengultimatum dan memberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin serta mengembalikan bentuk bangunan.
Hal tersebut dikatakan Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon Elase, dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
"Sampai sekarang belum ada yang datang untuk mengurus izin bangunan tersebut," katanya.
Jhon menjelaskan, utusan pemilik bangunan ada dua kali mengajukan permohonan untuk mengurus SIMB. Namun, permohonan itu ditolak DPMPTSP.
Pasalnya, kata Jhon, berdasarkan surat dari Dinas Penataan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) surat permohonan yang diajukan pemilik bangunan tidak sesuai dengan Perwal No.28/2016 tentang Bangunan-bangunan pada Kawasan di Kota Lama atau Cagar Budaya.
"Kenapa ditolak? Karena dari gambar yang diajukan, pemilik bangunan telah merubah semua tampilan bangunan. Seharusnya tampilan depan bangunan tidak boleh berubah di daerah kawasan Kesawan dan harus tetap mempertahankan tampilan bangunan lama. Jadi, tanggal 13 November 2020, pengajuannya resmi kita tolak," ungkapnya.
Baca Juga: DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan Untuk Bahas UU Penyiaran
Ia mengaku, pemilik bangunan kembali mengajukan permohonan peninjauan pada 18 November.
"Permohonan peninjauan ini kembali kita tolak tanggal 3 Februari 2021. Artinya, sudah dua kali ditolak karena pemilik bangunan kita nilai telah melakukan cukup fatal. Kecuali jika pemilik bangunan membangun sesuai kaidah-kaidah yang tercantum di Perwal No.28/2016," ujarnnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan Pemko Medan, melalui OPD terkait telah menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diawali DPKPPR menyurati DPMPTSP perihal izin bangunan 5 unit ruko berlantai tiga tersebut.
Pada 4 Maret 2021, Pemko Medan melakukan pembongkaran dipimpin langsung Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM.
Sebelumnya, pihak pengelola bangunan yang dibongkar mengakui kesalahan atas perubahan bentuk gedung warisan sejarah itu.
Ahmada Fauzi, perwakilan pengelola mengatakan, pihaknya tidak mengetahui larangan perubahan bangunan di kawasan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir