SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution beraksi untuk membuat kawasan Kesawan, Medan, menjadi tempat wisata. Langkah yang dilakukan dengan merobohkan bangunan ilegal atau menyalahi aturan yang ada di kawasan tersebut.
Bangunan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, dirobohkan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat, Kamis (4/3/2021).
Pasca dirobohkan hingga kini pemilik bangunan disebut belum juga mengurus SIMB maupun mengembalikan bangunan ke bentuk semula.
Padahal, Pemko Medan telah mengultimatum dan memberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin serta mengembalikan bentuk bangunan.
Hal tersebut dikatakan Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon Elase, dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
"Sampai sekarang belum ada yang datang untuk mengurus izin bangunan tersebut," katanya.
Jhon menjelaskan, utusan pemilik bangunan ada dua kali mengajukan permohonan untuk mengurus SIMB. Namun, permohonan itu ditolak DPMPTSP.
Pasalnya, kata Jhon, berdasarkan surat dari Dinas Penataan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) surat permohonan yang diajukan pemilik bangunan tidak sesuai dengan Perwal No.28/2016 tentang Bangunan-bangunan pada Kawasan di Kota Lama atau Cagar Budaya.
"Kenapa ditolak? Karena dari gambar yang diajukan, pemilik bangunan telah merubah semua tampilan bangunan. Seharusnya tampilan depan bangunan tidak boleh berubah di daerah kawasan Kesawan dan harus tetap mempertahankan tampilan bangunan lama. Jadi, tanggal 13 November 2020, pengajuannya resmi kita tolak," ungkapnya.
Baca Juga: DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan Untuk Bahas UU Penyiaran
Ia mengaku, pemilik bangunan kembali mengajukan permohonan peninjauan pada 18 November.
"Permohonan peninjauan ini kembali kita tolak tanggal 3 Februari 2021. Artinya, sudah dua kali ditolak karena pemilik bangunan kita nilai telah melakukan cukup fatal. Kecuali jika pemilik bangunan membangun sesuai kaidah-kaidah yang tercantum di Perwal No.28/2016," ujarnnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan Pemko Medan, melalui OPD terkait telah menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diawali DPKPPR menyurati DPMPTSP perihal izin bangunan 5 unit ruko berlantai tiga tersebut.
Pada 4 Maret 2021, Pemko Medan melakukan pembongkaran dipimpin langsung Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM.
Sebelumnya, pihak pengelola bangunan yang dibongkar mengakui kesalahan atas perubahan bentuk gedung warisan sejarah itu.
Ahmada Fauzi, perwakilan pengelola mengatakan, pihaknya tidak mengetahui larangan perubahan bangunan di kawasan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat