SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka posko pengaduan bagi warga yang mengalami kenaikan tarif air yang tidak wajar.
Posko pengaduan ini akan dibuka hingga tujuh hari ke depan sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.
Demikian dikatakan Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, Sabtu (13/3/2021).
"Jadi kami buka posko pengaduan agar kami dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cepat," katanya.
Sebelumnya, Ezzy Herzia (56), warga Jalan Imam, Kecamatan Medan Helvetia mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Ia mengalami kenaikan tarif air secara tak wajar. Tagihan air miliknya melonjak hingga 8 kali lipat sejak Desember 2020.
Ezzy menceritakan, tagihan air dirumahnya normalnya hanya sekitar Rp 200 ribu setiap bulannya.
Namun, tagihan air di bulan Desember 2020 hingga Maret melonjak tajam sampai Rp 4.236.000.
Tak hanya rumahnya, lonjakan tagihan itu, sebut Ezzy juga dirasakan oleh beberapa tetangganya.
Baca Juga: Dirumorkan Gantikan Low, Hansi Flick: Saya Ingin Lanjut di Bayern Munich
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Madina, 7 Orang Ditangkap, Belasan Ekskavator Disita