Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 15 Maret 2021 | 15:04 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima LAHP dari Ombudsman Sumut. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Pemko Medan membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk Mei hingga September 2020. Insentif dibayarkan untuk tenaga kesehatan di RSUD Pirngadi dan Puskesmas di Kota Medan.

"Kita bayarkan dan tidak ada pemotongan pajak. Yang sudah akan kita bayarkan dari bulan Mei sampai September, untuk nakes RSUD Pirngadi dan Puskesmas," kata Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, Senin (15/3/2021).

Tidak lebih dari seminggu setelah dilantik, Bobby telah menandatangani peraturan wali kota (Perwal) tentang penjabaran anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Dana insentif nakes sempat dibayarkan melalui rekening bank Sumut, namun kembali ditarik lantaran adanya kekeliruan data nomor rekening. Hal tersebut dilakukan mengantisipasi terjadinya kekisruhan.

"Pada Jumat kemarin dana insentif khususnya di RSUD Pirngadi Medan untuk bulan Mei sudah dibayarkan, namun karena ada kekeliruan nomor rekening, yakni dua nama satu nomor rekening, maka diambil kebijakan untuk itu ditarik lagi. Agar tidak ada kekisruhan, karena ada 28 nakes itu ditolak pembayarannya. Makanya saya minta didata ulang dan hari ini kita sudah bisa melakukan proses pembayaran," ungkapnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat menyerahkan LAHP mengatakan, hasil pemeriksaan ditemukan tiga kategori maladministrasi dalam hal keterlambatan pembayaran dana insentif tenaga kesehatan.

Pertama penundaan berlarut, yakni karena belum membayarkan insentif nakes pada tahun 2020.

Kedua, maladministrasi tidak kompeten, yaitu tertundanya pembayaran karena ada prosedur dan mekanisme yang tidak dijalankan sehingga tertunda pembayarannya.

"Salah satunya adalah lampiran surat permintaan dana itu tidak sinkron dengan data usulan dari dinas kesehatan. Sehingga kemudian data nominal tidak sesuai dengan data jumlah nakes-nya," ungkapnya.

Sehingga hal tersebut yang dinilai Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebagai bentuk tidak kompetennya Dinas Kesehatan Kota Medan.

Kemudian selanjutnya yang ditemukan oleh Ombudsman adalah penyimpangan prosedur yakni pemotongan pajak dari dana insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan.

"Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa terkait intensif nakes ini tidak boleh dikenakan pajak. Ke depan tidak boleh dikenakan pajak dan yang sudah dipotong harus dikembalikan," kata Abyadi.

Berdasarkan temuan tersebut, Abyadi meminta agar pembayaran dana insentif para tenaga kesehatan harus segera dibayarkan.

Apalagi, lanjutnya, tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 bekerja mempertaruhkan nyawa.

"Kita minta itu dibayarkan. Bayangkan nakes itu sudah berjuang mati-matian di ruang isolasi tapi hampir setahun insentif mereka tidak dibayar," pungkasnya.

Load More