SuaraSumut.id - Warga di Medan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Mereka mengeluh atas kenaikan tarif air yang melonjak tajam.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, kenaikan tarif air dalam rangka menyesuaikan tagihan dengan beban yang semestinya dibayarkan.
"Bukan melonjak, selama ini tidak jelas si pengukur dengan tarif yang harus dibayar ini berbeda, Inilah yang akan didisiplinkan," kata Edy, Selasa (16/3/2021).
Untuk mendisiplinkan tarif yang selama ini mengalami perbedaan itu, kata Edy, maka dilakukan terobosan oleh manajemen PDAM dengan menyesuaikan tarif berdasarkan beban pemakaian. Dia mengatakan, tarif air akan normal kembali setelah dilakukan penyesuaian.
"Ada yang kebanyakan (beban biaya) diturunkan harganya, ada yang harus memenuhi tarif, maka terpaksalah dia naik. Nanti kalau sudah berjalan baru normal harga ini, flet," ujarnya.
Edy mengatakan, direktur utama PDAM Tirtanadi telah menjelaskan persoalan itu. Ia memastikan langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan keandalan PDAM memenuhi kebutuhan air warga.
"Direktur Utamanya sudah laporan dan paparkan ke saya. Kalau enggak (didisiplinkan) target air 11 liter perdetik ini tidak terpenuhi. Air untuk rakyat harus terpenuhi. Kita sudah 75 tahun merdeka, maka air bersih harus terpenuhi, yakinkan ini akan saya kawal," ungkapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya menduga terjadi maladministrasi yang dilakukan manajemen dalam menentukan tarif air minum.
Alasan perubahan sistem dari manual ke android sehingga menyebabkan membengkaknya tagihan air minum adalah tidak etis. Sebab, hubungan antara pelanggan dan PDAM sudah selesai setiap bulannya setelah pelanggan membayar rekening air.
Baca Juga: Diejek di Medsos, Gibran: Saya Santai Saja dan Tidak Melaporkan
"Saya kira begini, hubungan pelanggan atau konsumen dengan PDAM Tirtanadi itu sudah selesai setiap bulan setelah dia membayar tagihan," kata Abyadi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Abyadi menilai, beban pembayaran yang muncul dari hasil penghitungan secara akumulasi oleh PDAM saat menggunakan sistem digital, bukan lagi menjadi beban dari pelanggan.
Setelah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang keberatan atas lonjakan tarif air PDAM Tirtanadi, Ombudsman mendapati ada masyarakat yang dibebankan tarif hingga mencapai Rp 8 juta.
"Untuk sementara dari laporan yang masuk ke Ombudsman kita duga ada maladministrasi. Makanya kita akan uji nanti pelayanan akan kita lihat dan uji. Pembengkakan tarif yang secara tidak wajar ini yang kita nilai sebagai maladministrasi," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai