SuaraSumut.id - Warga di Medan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Mereka mengeluh atas kenaikan tarif air yang melonjak tajam.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, kenaikan tarif air dalam rangka menyesuaikan tagihan dengan beban yang semestinya dibayarkan.
"Bukan melonjak, selama ini tidak jelas si pengukur dengan tarif yang harus dibayar ini berbeda, Inilah yang akan didisiplinkan," kata Edy, Selasa (16/3/2021).
Untuk mendisiplinkan tarif yang selama ini mengalami perbedaan itu, kata Edy, maka dilakukan terobosan oleh manajemen PDAM dengan menyesuaikan tarif berdasarkan beban pemakaian. Dia mengatakan, tarif air akan normal kembali setelah dilakukan penyesuaian.
"Ada yang kebanyakan (beban biaya) diturunkan harganya, ada yang harus memenuhi tarif, maka terpaksalah dia naik. Nanti kalau sudah berjalan baru normal harga ini, flet," ujarnya.
Edy mengatakan, direktur utama PDAM Tirtanadi telah menjelaskan persoalan itu. Ia memastikan langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan keandalan PDAM memenuhi kebutuhan air warga.
"Direktur Utamanya sudah laporan dan paparkan ke saya. Kalau enggak (didisiplinkan) target air 11 liter perdetik ini tidak terpenuhi. Air untuk rakyat harus terpenuhi. Kita sudah 75 tahun merdeka, maka air bersih harus terpenuhi, yakinkan ini akan saya kawal," ungkapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya menduga terjadi maladministrasi yang dilakukan manajemen dalam menentukan tarif air minum.
Alasan perubahan sistem dari manual ke android sehingga menyebabkan membengkaknya tagihan air minum adalah tidak etis. Sebab, hubungan antara pelanggan dan PDAM sudah selesai setiap bulannya setelah pelanggan membayar rekening air.
Baca Juga: Diejek di Medsos, Gibran: Saya Santai Saja dan Tidak Melaporkan
"Saya kira begini, hubungan pelanggan atau konsumen dengan PDAM Tirtanadi itu sudah selesai setiap bulan setelah dia membayar tagihan," kata Abyadi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Abyadi menilai, beban pembayaran yang muncul dari hasil penghitungan secara akumulasi oleh PDAM saat menggunakan sistem digital, bukan lagi menjadi beban dari pelanggan.
Setelah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang keberatan atas lonjakan tarif air PDAM Tirtanadi, Ombudsman mendapati ada masyarakat yang dibebankan tarif hingga mencapai Rp 8 juta.
"Untuk sementara dari laporan yang masuk ke Ombudsman kita duga ada maladministrasi. Makanya kita akan uji nanti pelayanan akan kita lihat dan uji. Pembengkakan tarif yang secara tidak wajar ini yang kita nilai sebagai maladministrasi," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih