SuaraSumut.id - Warga di Medan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Mereka mengeluh atas kenaikan tarif air yang melonjak tajam.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, kenaikan tarif air dalam rangka menyesuaikan tagihan dengan beban yang semestinya dibayarkan.
"Bukan melonjak, selama ini tidak jelas si pengukur dengan tarif yang harus dibayar ini berbeda, Inilah yang akan didisiplinkan," kata Edy, Selasa (16/3/2021).
Untuk mendisiplinkan tarif yang selama ini mengalami perbedaan itu, kata Edy, maka dilakukan terobosan oleh manajemen PDAM dengan menyesuaikan tarif berdasarkan beban pemakaian. Dia mengatakan, tarif air akan normal kembali setelah dilakukan penyesuaian.
"Ada yang kebanyakan (beban biaya) diturunkan harganya, ada yang harus memenuhi tarif, maka terpaksalah dia naik. Nanti kalau sudah berjalan baru normal harga ini, flet," ujarnya.
Edy mengatakan, direktur utama PDAM Tirtanadi telah menjelaskan persoalan itu. Ia memastikan langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan keandalan PDAM memenuhi kebutuhan air warga.
"Direktur Utamanya sudah laporan dan paparkan ke saya. Kalau enggak (didisiplinkan) target air 11 liter perdetik ini tidak terpenuhi. Air untuk rakyat harus terpenuhi. Kita sudah 75 tahun merdeka, maka air bersih harus terpenuhi, yakinkan ini akan saya kawal," ungkapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya menduga terjadi maladministrasi yang dilakukan manajemen dalam menentukan tarif air minum.
Alasan perubahan sistem dari manual ke android sehingga menyebabkan membengkaknya tagihan air minum adalah tidak etis. Sebab, hubungan antara pelanggan dan PDAM sudah selesai setiap bulannya setelah pelanggan membayar rekening air.
Baca Juga: Diejek di Medsos, Gibran: Saya Santai Saja dan Tidak Melaporkan
"Saya kira begini, hubungan pelanggan atau konsumen dengan PDAM Tirtanadi itu sudah selesai setiap bulan setelah dia membayar tagihan," kata Abyadi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Abyadi menilai, beban pembayaran yang muncul dari hasil penghitungan secara akumulasi oleh PDAM saat menggunakan sistem digital, bukan lagi menjadi beban dari pelanggan.
Setelah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang keberatan atas lonjakan tarif air PDAM Tirtanadi, Ombudsman mendapati ada masyarakat yang dibebankan tarif hingga mencapai Rp 8 juta.
"Untuk sementara dari laporan yang masuk ke Ombudsman kita duga ada maladministrasi. Makanya kita akan uji nanti pelayanan akan kita lihat dan uji. Pembengkakan tarif yang secara tidak wajar ini yang kita nilai sebagai maladministrasi," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas