SuaraSumut.id - Warga di Medan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Mereka mengeluh atas kenaikan tarif air yang melonjak tajam.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, kenaikan tarif air dalam rangka menyesuaikan tagihan dengan beban yang semestinya dibayarkan.
"Bukan melonjak, selama ini tidak jelas si pengukur dengan tarif yang harus dibayar ini berbeda, Inilah yang akan didisiplinkan," kata Edy, Selasa (16/3/2021).
Untuk mendisiplinkan tarif yang selama ini mengalami perbedaan itu, kata Edy, maka dilakukan terobosan oleh manajemen PDAM dengan menyesuaikan tarif berdasarkan beban pemakaian. Dia mengatakan, tarif air akan normal kembali setelah dilakukan penyesuaian.
"Ada yang kebanyakan (beban biaya) diturunkan harganya, ada yang harus memenuhi tarif, maka terpaksalah dia naik. Nanti kalau sudah berjalan baru normal harga ini, flet," ujarnya.
Edy mengatakan, direktur utama PDAM Tirtanadi telah menjelaskan persoalan itu. Ia memastikan langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan keandalan PDAM memenuhi kebutuhan air warga.
"Direktur Utamanya sudah laporan dan paparkan ke saya. Kalau enggak (didisiplinkan) target air 11 liter perdetik ini tidak terpenuhi. Air untuk rakyat harus terpenuhi. Kita sudah 75 tahun merdeka, maka air bersih harus terpenuhi, yakinkan ini akan saya kawal," ungkapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya menduga terjadi maladministrasi yang dilakukan manajemen dalam menentukan tarif air minum.
Alasan perubahan sistem dari manual ke android sehingga menyebabkan membengkaknya tagihan air minum adalah tidak etis. Sebab, hubungan antara pelanggan dan PDAM sudah selesai setiap bulannya setelah pelanggan membayar rekening air.
Baca Juga: Diejek di Medsos, Gibran: Saya Santai Saja dan Tidak Melaporkan
"Saya kira begini, hubungan pelanggan atau konsumen dengan PDAM Tirtanadi itu sudah selesai setiap bulan setelah dia membayar tagihan," kata Abyadi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Abyadi menilai, beban pembayaran yang muncul dari hasil penghitungan secara akumulasi oleh PDAM saat menggunakan sistem digital, bukan lagi menjadi beban dari pelanggan.
Setelah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang keberatan atas lonjakan tarif air PDAM Tirtanadi, Ombudsman mendapati ada masyarakat yang dibebankan tarif hingga mencapai Rp 8 juta.
"Untuk sementara dari laporan yang masuk ke Ombudsman kita duga ada maladministrasi. Makanya kita akan uji nanti pelayanan akan kita lihat dan uji. Pembengkakan tarif yang secara tidak wajar ini yang kita nilai sebagai maladministrasi," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun di Hari Libur
-
Pengemudi Mobil Wajib Tahu! Ini yang Perlu Dikontrol Ketika Mengemudi
-
Pejuang Beasiswa Merapat! Ini Daftar Beasiswa D3 hingga S2 Tahun 2026 yang Segera Buka