SuaraSumut.id - Seorang oknum guru SMK berinisial NIS (41) warga Medan Sunggal berurusan dengan pihak kepolisian. NIS diduga merudapaksa dua orang anak kandungnya yang berusia 9 dan 6 tahun.
Ibu korban yang tidak terima melaporkan suaminya ke Polsek Sunggal, laporan ini tertuang dalam Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka rudapaksa.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal," katanya, Rabu (17/3/2021).
Yasir menjelaskan, perbuatan bejat itu terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh, Sabtu 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu saksi (ibu korban) sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki.
"Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat bokong korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi (ibu korban) bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban," kata Yasir.
Karena penasaran, usai memasak ibu korban memanggil salah seorang anaknya ke kamarnya dan menanyakan apakah sang ayah pernah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Bak disambar petir, putranya menjawab kalau ia pernah mendapat perbuatan mesum oleh sang ayah.
Baca Juga: Bantah Ciduk Mahasiswa yang Ejek Gibran, Polri: Datang Sendiri Minta Maaf
"Dijawab korban, perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin, korban juga menceritakan mengalami kesakitan di bagian bokongnya," kata Yasir.
Personel Polsek Sunggal yang mendapat laporan ini, tanpa tedeng aling-aling, langsung melakukan penyelidikan dan tak lama menyergap tersangka.
Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Enam Santri di Lumajang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji
-
Anak Berusia 11 Tahun di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
-
Pelaku Pencabulan 30 Anak di Padang Pariaman Ternyata Pernah Jadi Korban
-
Tamparan Bagi Jombang, Sudah 2 Kali Pencabulan Kiai Kepada Santri Terjadi
-
17 Kasus Pencabulan Ditangani Polres Bukittinggi, Korban Mayoritas Bocah
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya