SuaraSumut.id - Seorang oknum guru SMK berinisial NIS (41) warga Medan Sunggal berurusan dengan pihak kepolisian. NIS diduga merudapaksa dua orang anak kandungnya yang berusia 9 dan 6 tahun.
Ibu korban yang tidak terima melaporkan suaminya ke Polsek Sunggal, laporan ini tertuang dalam Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka rudapaksa.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal," katanya, Rabu (17/3/2021).
Yasir menjelaskan, perbuatan bejat itu terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh, Sabtu 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu saksi (ibu korban) sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki.
"Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat bokong korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi (ibu korban) bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban," kata Yasir.
Karena penasaran, usai memasak ibu korban memanggil salah seorang anaknya ke kamarnya dan menanyakan apakah sang ayah pernah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Bak disambar petir, putranya menjawab kalau ia pernah mendapat perbuatan mesum oleh sang ayah.
Baca Juga: Bantah Ciduk Mahasiswa yang Ejek Gibran, Polri: Datang Sendiri Minta Maaf
"Dijawab korban, perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin, korban juga menceritakan mengalami kesakitan di bagian bokongnya," kata Yasir.
Personel Polsek Sunggal yang mendapat laporan ini, tanpa tedeng aling-aling, langsung melakukan penyelidikan dan tak lama menyergap tersangka.
Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Enam Santri di Lumajang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji
-
Anak Berusia 11 Tahun di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
-
Pelaku Pencabulan 30 Anak di Padang Pariaman Ternyata Pernah Jadi Korban
-
Tamparan Bagi Jombang, Sudah 2 Kali Pencabulan Kiai Kepada Santri Terjadi
-
17 Kasus Pencabulan Ditangani Polres Bukittinggi, Korban Mayoritas Bocah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap