SuaraSumut.id - Seorang oknum guru SMK berinisial NIS (41) warga Medan Sunggal berurusan dengan pihak kepolisian. NIS diduga merudapaksa dua orang anak kandungnya yang berusia 9 dan 6 tahun.
Ibu korban yang tidak terima melaporkan suaminya ke Polsek Sunggal, laporan ini tertuang dalam Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka rudapaksa.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal," katanya, Rabu (17/3/2021).
Yasir menjelaskan, perbuatan bejat itu terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh, Sabtu 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu saksi (ibu korban) sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki.
"Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat bokong korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi (ibu korban) bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban," kata Yasir.
Karena penasaran, usai memasak ibu korban memanggil salah seorang anaknya ke kamarnya dan menanyakan apakah sang ayah pernah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Bak disambar petir, putranya menjawab kalau ia pernah mendapat perbuatan mesum oleh sang ayah.
Baca Juga: Bantah Ciduk Mahasiswa yang Ejek Gibran, Polri: Datang Sendiri Minta Maaf
"Dijawab korban, perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin, korban juga menceritakan mengalami kesakitan di bagian bokongnya," kata Yasir.
Personel Polsek Sunggal yang mendapat laporan ini, tanpa tedeng aling-aling, langsung melakukan penyelidikan dan tak lama menyergap tersangka.
Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Enam Santri di Lumajang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji
-
Anak Berusia 11 Tahun di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
-
Pelaku Pencabulan 30 Anak di Padang Pariaman Ternyata Pernah Jadi Korban
-
Tamparan Bagi Jombang, Sudah 2 Kali Pencabulan Kiai Kepada Santri Terjadi
-
17 Kasus Pencabulan Ditangani Polres Bukittinggi, Korban Mayoritas Bocah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau