SuaraSumut.id - Seorang oknum guru SMK berinisial NIS (41) warga Medan Sunggal berurusan dengan pihak kepolisian. NIS diduga merudapaksa dua orang anak kandungnya yang berusia 9 dan 6 tahun.
Ibu korban yang tidak terima melaporkan suaminya ke Polsek Sunggal, laporan ini tertuang dalam Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka rudapaksa.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal," katanya, Rabu (17/3/2021).
Yasir menjelaskan, perbuatan bejat itu terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh, Sabtu 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu saksi (ibu korban) sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki.
"Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat bokong korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi (ibu korban) bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban," kata Yasir.
Karena penasaran, usai memasak ibu korban memanggil salah seorang anaknya ke kamarnya dan menanyakan apakah sang ayah pernah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Bak disambar petir, putranya menjawab kalau ia pernah mendapat perbuatan mesum oleh sang ayah.
Baca Juga: Bantah Ciduk Mahasiswa yang Ejek Gibran, Polri: Datang Sendiri Minta Maaf
"Dijawab korban, perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin, korban juga menceritakan mengalami kesakitan di bagian bokongnya," kata Yasir.
Personel Polsek Sunggal yang mendapat laporan ini, tanpa tedeng aling-aling, langsung melakukan penyelidikan dan tak lama menyergap tersangka.
Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Enam Santri di Lumajang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji
-
Anak Berusia 11 Tahun di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
-
Pelaku Pencabulan 30 Anak di Padang Pariaman Ternyata Pernah Jadi Korban
-
Tamparan Bagi Jombang, Sudah 2 Kali Pencabulan Kiai Kepada Santri Terjadi
-
17 Kasus Pencabulan Ditangani Polres Bukittinggi, Korban Mayoritas Bocah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati