Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 18 Maret 2021 | 12:37 WIB
17 Ton Bawang Ilegal Dihibahkan ke Pesantren

SuaraSumut.id - Kantor Wilayah Bea Cukai dan jajaran menghibahkan 17 ton bawang merah ilegal hasil penindakan ke dayah atau pesantren dan pemerintah.

Penyerahan bawang hibah berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).

"Ada 17 ton bawang merah yang dihibahkan. Di kantor wilayah, ada tujuh ton yang dihibahkan ke pesantren dam di Lhokseumawe mencapai 10 ton dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi, dilansir Antara.

Safuadi mengatakan, bawang yang dihibahkan sudah mendapatkan persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Baca Juga: Asap Pembakaran Limbah RSUD dr Haryoto Lumajang Diduga Bikin Sesak

"Sudah dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Karantina Pertanian," katanya.

Bawang merah yang dihibahkan merupakan hasil penindakan penyelundupan tim gabungan Bea Cukai, Direktorat Polisi Air Udara Polda Aceh, dan Pomdam Iskandar Muda.

Tim gabungan menerima informasi ada penyelundupan bawang merah di tempat pendaratan ikan di Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, kata Safuadi, tim gabungan menemukan bawang merah di kapal motor KM Fortuner GT 45 yang ditinggalkan awaknya.

Tim menemukan dua truk dan satu pikap yang ditinggalkan pengemudinya dengan muatan bawang merah. Bawang merah tersebut diduga muatan KM Fortuner.

Baca Juga: Usai Ngamar, Pria Ini Bawa Kabur Motor Wanita yang Baru Dikenal Dari Medsos

"Total bawang merah yang ditemukan sebanyak 17 ton dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 525,5 juta. Potensi kerugian negara atas penyelundupan 17 ton bawang merah tersebut sebesar Rp 215,49 juta," tukasnya.

Load More