
Ilustrasi-Anak Bacok Ayah Kandung di Nias Gegara Tanaman Pinang Ditebang. [Suara.com/Eko Faizin]
"Petugas yang mendapat informasi ini kemudian turun dan mengamankan tersangka," ujarnya.
Tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga: Angka Kematian akibat Covid-19 di Lampung Hampir 2 Kali Lipat Nasional
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Kuliner Tapanuli yang Bikin Nagih, Bisa jadi Pilihan Wisatawan saat Liburan
-
Bidan Jadi Sopir Ambulans: Kisah Heroik di Dairi Akibat Efisiensi Anggaran!
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Peringatan Hari Bumi: Menjaga Ekosistem Kunci Mengatasi Krisis Iklim
-
Pelari Asal Sumut Raih Emas Kumandangkan Indonesia Raya di Singapura
-
Avanza Masuk Jurang di Pakpak Bharat Sumut, 3 Orang Hilang
-
Kejinya Adik Tusuk Abang Kandung hingga Tewas di Simalungun Gegara Warisan
-
Anggota KPU Nias Barat Digerebek Bersama Selingkuhan di Kos