SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel) di 16 TPS. Pasalnya, terjadi kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020.
"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan di 16 TPS sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman, dilansir dari Antara, Senin (22/3/2021).
Pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja. Kemudian hasil pelaksanaan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat keputusan KPU Kabaupaten Labuhanbatu Selatan nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan 2020.
Pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan menyatakan dua eksepsi, yakni termohon dan pihak terkait dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kedua, menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan pemohon memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan a quo.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan permohon untuk sebagian dan menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 bertanggal 16 Desember 2020.
Pada proses perjalanan sidang tersebut Majelis Hakim MK menemukan sejumlah fakta hukum sebagai berikut di antaranya pemohon mendalilkan terdapat seseorang yang menggunakan formulir Model C Pemberitahuan-KWK milik Toloni Waruwu yang sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua namun menggunakan hak pilihnya di TPS 009 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba.
Temuan adanya penggunaan formulir Model C Pemberitahuan-KWK milik Toloni telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat sebagai temuan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan (Ketua dan anggota KPPS TPS 009 Desa Torganda yang kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten Labuanbatu Selatan untuk diproses.
Dengan demikian, diperoleh fakta hukum bahwa seluruh pemilih dalam DPT di TPS 009 Desa Torganda telah menggunakan hak pilihnya termasuk atas nama Toloni Waruwu yang masih menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Tua namun hak pilihnya digunakan oleh orang lain.
Baca Juga: Jadi Tempat Esek-esek, Hotel Cynthiara Alona Resmi Disegel Satpol PP
Kemurnian hasil perolehan suara di TPS tersebut terciderai dan terhadap penyelenggara terbukti adanya pelanggaran kode etik.
Tidak hanya itu, para penyelenggara terutama KPPS di TPS 009 tersebut juga telah dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
Berita Terkait
-
MK Kabulkan Gugatan, Empat TPS di Pali Gelar Pemilihan Ulang
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel di 24 TPS dan 6 Kecamatan
-
Sengketa Pilgub Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana
-
Jelang Putusan MK, Denny Indrayana Optimis Menangkan Sengketa Pilgub Kalsel
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera