SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel) di 16 TPS. Pasalnya, terjadi kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020.
"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan di 16 TPS sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman, dilansir dari Antara, Senin (22/3/2021).
Pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja. Kemudian hasil pelaksanaan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat keputusan KPU Kabaupaten Labuhanbatu Selatan nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan 2020.
Pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan menyatakan dua eksepsi, yakni termohon dan pihak terkait dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Jadi Tempat Esek-esek, Hotel Cynthiara Alona Resmi Disegel Satpol PP
Kedua, menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan pemohon memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan a quo.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan permohon untuk sebagian dan menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 bertanggal 16 Desember 2020.
Pada proses perjalanan sidang tersebut Majelis Hakim MK menemukan sejumlah fakta hukum sebagai berikut di antaranya pemohon mendalilkan terdapat seseorang yang menggunakan formulir Model C Pemberitahuan-KWK milik Toloni Waruwu yang sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua namun menggunakan hak pilihnya di TPS 009 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba.
Temuan adanya penggunaan formulir Model C Pemberitahuan-KWK milik Toloni telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat sebagai temuan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan (Ketua dan anggota KPPS TPS 009 Desa Torganda yang kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten Labuanbatu Selatan untuk diproses.
Dengan demikian, diperoleh fakta hukum bahwa seluruh pemilih dalam DPT di TPS 009 Desa Torganda telah menggunakan hak pilihnya termasuk atas nama Toloni Waruwu yang masih menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Tua namun hak pilihnya digunakan oleh orang lain.
Baca Juga: Ini 140 Sekolah yang Menggelar Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Jateng
Kemurnian hasil perolehan suara di TPS tersebut terciderai dan terhadap penyelenggara terbukti adanya pelanggaran kode etik.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumut untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Air Terjun Tarunggang, Pesona Wisata Alam di Deli Serdang
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya