SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel) di 16 TPS. Pasalnya, terjadi kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020.
"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan di 16 TPS sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman, dilansir dari Antara, Senin (22/3/2021).
Pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja. Kemudian hasil pelaksanaan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat keputusan KPU Kabaupaten Labuhanbatu Selatan nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan 2020.
Pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan menyatakan dua eksepsi, yakni termohon dan pihak terkait dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kedua, menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan pemohon memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan a quo.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan permohon untuk sebagian dan menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 bertanggal 16 Desember 2020.
Pada proses perjalanan sidang tersebut Majelis Hakim MK menemukan sejumlah fakta hukum sebagai berikut di antaranya pemohon mendalilkan terdapat seseorang yang menggunakan formulir Model C Pemberitahuan-KWK milik Toloni Waruwu yang sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua namun menggunakan hak pilihnya di TPS 009 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba.
Temuan adanya penggunaan formulir Model C Pemberitahuan-KWK milik Toloni telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat sebagai temuan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan (Ketua dan anggota KPPS TPS 009 Desa Torganda yang kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten Labuanbatu Selatan untuk diproses.
Dengan demikian, diperoleh fakta hukum bahwa seluruh pemilih dalam DPT di TPS 009 Desa Torganda telah menggunakan hak pilihnya termasuk atas nama Toloni Waruwu yang masih menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Tua namun hak pilihnya digunakan oleh orang lain.
Baca Juga: Jadi Tempat Esek-esek, Hotel Cynthiara Alona Resmi Disegel Satpol PP
Kemurnian hasil perolehan suara di TPS tersebut terciderai dan terhadap penyelenggara terbukti adanya pelanggaran kode etik.
Tidak hanya itu, para penyelenggara terutama KPPS di TPS 009 tersebut juga telah dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
Berita Terkait
-
MK Kabulkan Gugatan, Empat TPS di Pali Gelar Pemilihan Ulang
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel di 24 TPS dan 6 Kecamatan
-
Sengketa Pilgub Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana
-
Jelang Putusan MK, Denny Indrayana Optimis Menangkan Sengketa Pilgub Kalsel
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap