SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel) di 16 TPS. Pasalnya, terjadi kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020.
"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan di 16 TPS sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman, dilansir dari Antara, Senin (22/3/2021).
Pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja. Kemudian hasil pelaksanaan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat keputusan KPU Kabaupaten Labuhanbatu Selatan nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan 2020.
Pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan menyatakan dua eksepsi, yakni termohon dan pihak terkait dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Jadi Tempat Esek-esek, Hotel Cynthiara Alona Resmi Disegel Satpol PP
Kedua, menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan pemohon memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan a quo.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan permohon untuk sebagian dan menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 bertanggal 16 Desember 2020.
Pada proses perjalanan sidang tersebut Majelis Hakim MK menemukan sejumlah fakta hukum sebagai berikut di antaranya pemohon mendalilkan terdapat seseorang yang menggunakan formulir Model C Pemberitahuan-KWK milik Toloni Waruwu yang sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua namun menggunakan hak pilihnya di TPS 009 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba.
Temuan adanya penggunaan formulir Model C Pemberitahuan-KWK milik Toloni telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat sebagai temuan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan (Ketua dan anggota KPPS TPS 009 Desa Torganda yang kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten Labuanbatu Selatan untuk diproses.
Dengan demikian, diperoleh fakta hukum bahwa seluruh pemilih dalam DPT di TPS 009 Desa Torganda telah menggunakan hak pilihnya termasuk atas nama Toloni Waruwu yang masih menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Tua namun hak pilihnya digunakan oleh orang lain.
Baca Juga: Ini 140 Sekolah yang Menggelar Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Jateng
Kemurnian hasil perolehan suara di TPS tersebut terciderai dan terhadap penyelenggara terbukti adanya pelanggaran kode etik.
Tidak hanya itu, para penyelenggara terutama KPPS di TPS 009 tersebut juga telah dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara