SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di tiga daerah di Sumatera Utara.
Adapun tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal.
KPU Kabupaten Labuhanbatu siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan rencana PSU tersebut.
"Untuk DPT yang akan mengikuti PSU masih dalam proses penghitungan. Saat ini kita sedang rapat persiapan dengan KPU RI," kata Wahyudi, Selasa (23/3/2021).
Untuk melaksanakan PSU, kata Wahyudi, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, lembaga dan perusahaan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18.
"KPU akan menyampaikan kepada lembaga ataupun perusahaan untuk memberikan ijin kepada warga yang terdata untuk memilih pada PSU nanti. Kita akan melakukan rekrutmen terhadap petugas TPS yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, MK Juga membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 176 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2021.
Adapun Sembilan TPS yang diperintahkan PSU adalah TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.
Baca Juga: Survei SMRC: Hanya 46 Persen Warga Bersedia Divaksin Covid-19
Kemudian TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, dan TPS 003 Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kecamatan Bilah Hilir.
Diketahui, hasil Pilkada Labuhanbatu digugat oleh pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar, pasangan ini memperoleh suara sebanyak 87.292 suara atau 36,85 persen.
Kalah sebanyak 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88.130 suara atau 37,20 persen.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Pemungutan Suara Ulang 3 Daerah di Sumut Tunggu Petunjuk KPU RI
-
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel di 24 TPS dan 6 Kecamatan
-
5 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Se-Sumut
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas