SuaraSumut.id - Pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) di tiga daerah di Sumatera Utara belum dijadwalkan.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan, penjadwalan akan dilakukan sesuai dengan petunjuk dari KPU RI.
"Masih menunggu petunjuk KPU RI," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (23/3/2021).
Dalam pelaksanaan PSU ini penyelenggara perlu menghitung logistik PSU, merekrut penyelenggara adhoc, serta berkoordinasi kepada stakeholder terkait mulai TNI/Polri serta Bawaslu.
Baca Juga: Libur Lebaran, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bakal Dioperasikan Fungsional
Aktifkan Lagi Sentra Gakkumdu
Sementara itu, Bawaslu Sumut akan kembali mengaktifkan sentra Gakkumdu di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal.
"Termasuk antisipasi money politic, kita akan aktifkan kembali sentra gakkumdu, untuk menangani dugaan pidananya untuk untuk tiga daerah," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.
Ia mengingatkan KPU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemilih yang terdaftar di DPT , menggunakan hak pilihnya pada saat PSU. Kepada para Paslon, ia juga mengingatkan untuk tidak melakukan sosialisasi.
Syafrida memastikan, Bawaslu akan menindak Paslon yang kedapatan melakukan sosialisasi menjelaskan PSU.
Baca Juga: Aksi Walk Out di Sidang Berpotensi Rugikan Habib Rizieq Sendiri
"Tidak ada lagi kampanye, langsung PSU. Jika ditemukan kami akan tindak, nanti ada Gakkumdu," tegasnya.
Saat ini Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah terkait pelaksanaan PSU tersebut. Pertama, pihaknya akan memastikan ketersediaan anggaran.
"Pertama, kalau untuk PSU, kami lagi cek kesediaan anggaran, kita harus cek dulu, kalau tidak kita akan berkoordinasi dengan Pemda,” katanya.
Pihaknya juga memastikan jajaran yang akan bertugas pada PSU bukan yang terkena sanksi kode etik.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan KPU," tukasnya.
Diketahui, ada tiga Kabupaten yang melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal.
Adapun rinciannya 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal (Madina).
Dalam putusannya MK memberi waktu paling lambat 30 hari untuk pelaksanaan PSU ini.
MK juga memerintahkan PPK dan KPPS yang menyelenggarakan PSU adalah PPK dan KPPS yang baru.
Berita Terkait
-
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
-
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Menang Pilkada Jatim 2024
-
Capaian Tingkat Parmas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Jatim Tinggi, Jumlah Suara Sah Tembus 20 Juta
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
-
Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Jatuh ke Laut Saat Mengikat Tali Pukat, Nelayan Asal Asahan Ditemukan Tewas
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda