SuaraSumut.id - Pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) di tiga daerah di Sumatera Utara belum dijadwalkan.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan, penjadwalan akan dilakukan sesuai dengan petunjuk dari KPU RI.
"Masih menunggu petunjuk KPU RI," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (23/3/2021).
Dalam pelaksanaan PSU ini penyelenggara perlu menghitung logistik PSU, merekrut penyelenggara adhoc, serta berkoordinasi kepada stakeholder terkait mulai TNI/Polri serta Bawaslu.
Aktifkan Lagi Sentra Gakkumdu
Sementara itu, Bawaslu Sumut akan kembali mengaktifkan sentra Gakkumdu di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal.
"Termasuk antisipasi money politic, kita akan aktifkan kembali sentra gakkumdu, untuk menangani dugaan pidananya untuk untuk tiga daerah," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.
Ia mengingatkan KPU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemilih yang terdaftar di DPT , menggunakan hak pilihnya pada saat PSU. Kepada para Paslon, ia juga mengingatkan untuk tidak melakukan sosialisasi.
Syafrida memastikan, Bawaslu akan menindak Paslon yang kedapatan melakukan sosialisasi menjelaskan PSU.
Baca Juga: Libur Lebaran, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bakal Dioperasikan Fungsional
"Tidak ada lagi kampanye, langsung PSU. Jika ditemukan kami akan tindak, nanti ada Gakkumdu," tegasnya.
Saat ini Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah terkait pelaksanaan PSU tersebut. Pertama, pihaknya akan memastikan ketersediaan anggaran.
"Pertama, kalau untuk PSU, kami lagi cek kesediaan anggaran, kita harus cek dulu, kalau tidak kita akan berkoordinasi dengan Pemda,” katanya.
Pihaknya juga memastikan jajaran yang akan bertugas pada PSU bukan yang terkena sanksi kode etik.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan KPU," tukasnya.
Diketahui, ada tiga Kabupaten yang melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini