SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menggelar muzakarah, Rabu (24/3/2021). Muzakarah bertajuk "Hukum Nikah Virtual di Masa Pandemi Covid-19". Acara berlangsung di Gedung MUI Medan, Jalan Nusantara Amaliun Medan.
Narasumber Prof Dr Faisar Ananda Arfa menyampaikan judul makalah Modernitas Perkawinan (Menakar Hukum Pernikahan Secara Virtual di Masa Pandemic) dan Sekretaris Komisi Infokom MUI Kota Medan, Rahmad Hidayat Nasution Lc dengan judul makalah "Sah Tidaknya Nikah Virtual".
Ketua MUI Medan, Prof Dr H Muhammad Hatta mengatakan, menjelang Musda selalu diisi dengan acara muzakarah seperti ini.
Hasil muzakarah nantinya menjadi referensi dalam mengambil keputusan persoalan-persoalan keumatan.
Alasan mengangkat tema ini, berangkat dari kasus ketika ada calon pasangan pengantin yang dinikahkan jarak jauh. Sejalan perkembangan teknologi nikah akan dilakukan secara virtual.
Saat itu pasangan pengantin yang tidak lain adalah cucu Prof Hatta yang tinggal di New Zealand, salah satu daerah yang di lockdown karena pandemi Covid-19.
Wali nikah calon mempelai perempuan berada di Palangkaraya dan berkeinginan untuk menikahkan langsung anaknya. Begitu juga keluarga berada di Cirebon, dan yang memberikan tausiah dari Kota Medan.
"Ini satu pengalaman yang tentunya butuh landasan hukum agama yang kuat. Para mazhab sendiri berbeda pendapat dalam persoalan ini, ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Akhirnya melakukan kajian-kajian akhirnya nikah virtual itu dilaksanakan," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Kasus lainnya yang pernah dipersoalkan adalah tentang talak yang disampaikan melalui sambungan telepon. Ada pendapat yang mengatakan sah, dan ada berpendapat tidak sah.
Baca Juga: Ayus dan Ririe Resmi Bercerai, Eko Kuntadhi ke Nissa Sabyan: Go Nissa Go
Hingga akhirnya konfilasi hukum Islam menyatakan talak melalui telepon tidak sah, karena talak harus disampaikan di hadapan hakim.
"Persoalan-persoalan inilah yang terus berkembang di tengah masyarakat. Betapa perlunya kita untuk mengasah pemahaman dan mengambil referensi yang banyak dalam menjawab persoalan umat,” ujar Hatta.
Pengurus MUI, katanya, jangan gagap teknologi, dan harus belajar teknologi agar mampu menjawab tantangan umat yang terus berkembang.
Ia berharap muzakarah menginspirasi dan menghasilkan pendapat yang dapat dijadikan landasan hukum.
Berita Terkait
-
Halal Haram Vaksin AstraZeneca, Walikota Tangerang Ikuti Keputusan MUI
-
Atta Halilintar Belum Ajukan Berkas Nikah ke Masjid Istiqlal
-
174 Pasangan Ikut Isbat Nikah Virtual, Ada yang Sudah Punya 9 Cucu
-
Calon Istri Kena COVID-19, Kekasih Rela Nikah Online, Petugas Pakai APD
-
Pasangan Ini Akhirnya Nikah Online Gegara Pengantin Wanita Positif Covid-19
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tragis! Seorang Pria Tewas Dianiaya di Madina, 6 Orang Jadi Tersangka
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham
-
BRI Resmikan Pegadaian di Timor Leste, Ekspansi Global Dimulai
-
Pelatih PSMS Medan Targetkan Hasil Terbaik di Markas Garudayaksa FC Besok
-
FFWS SEA 2026 Spring Dimulai 24 April, 18 Tim Akan Berebut Gelar Raja Asia Tenggara!