SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menggelar muzakarah, Rabu (24/3/2021). Muzakarah bertajuk "Hukum Nikah Virtual di Masa Pandemi Covid-19". Acara berlangsung di Gedung MUI Medan, Jalan Nusantara Amaliun Medan.
Narasumber Prof Dr Faisar Ananda Arfa menyampaikan judul makalah Modernitas Perkawinan (Menakar Hukum Pernikahan Secara Virtual di Masa Pandemic) dan Sekretaris Komisi Infokom MUI Kota Medan, Rahmad Hidayat Nasution Lc dengan judul makalah "Sah Tidaknya Nikah Virtual".
Ketua MUI Medan, Prof Dr H Muhammad Hatta mengatakan, menjelang Musda selalu diisi dengan acara muzakarah seperti ini.
Hasil muzakarah nantinya menjadi referensi dalam mengambil keputusan persoalan-persoalan keumatan.
Alasan mengangkat tema ini, berangkat dari kasus ketika ada calon pasangan pengantin yang dinikahkan jarak jauh. Sejalan perkembangan teknologi nikah akan dilakukan secara virtual.
Saat itu pasangan pengantin yang tidak lain adalah cucu Prof Hatta yang tinggal di New Zealand, salah satu daerah yang di lockdown karena pandemi Covid-19.
Wali nikah calon mempelai perempuan berada di Palangkaraya dan berkeinginan untuk menikahkan langsung anaknya. Begitu juga keluarga berada di Cirebon, dan yang memberikan tausiah dari Kota Medan.
"Ini satu pengalaman yang tentunya butuh landasan hukum agama yang kuat. Para mazhab sendiri berbeda pendapat dalam persoalan ini, ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Akhirnya melakukan kajian-kajian akhirnya nikah virtual itu dilaksanakan," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Kasus lainnya yang pernah dipersoalkan adalah tentang talak yang disampaikan melalui sambungan telepon. Ada pendapat yang mengatakan sah, dan ada berpendapat tidak sah.
Baca Juga: Ayus dan Ririe Resmi Bercerai, Eko Kuntadhi ke Nissa Sabyan: Go Nissa Go
Hingga akhirnya konfilasi hukum Islam menyatakan talak melalui telepon tidak sah, karena talak harus disampaikan di hadapan hakim.
"Persoalan-persoalan inilah yang terus berkembang di tengah masyarakat. Betapa perlunya kita untuk mengasah pemahaman dan mengambil referensi yang banyak dalam menjawab persoalan umat,” ujar Hatta.
Pengurus MUI, katanya, jangan gagap teknologi, dan harus belajar teknologi agar mampu menjawab tantangan umat yang terus berkembang.
Ia berharap muzakarah menginspirasi dan menghasilkan pendapat yang dapat dijadikan landasan hukum.
Berita Terkait
-
Halal Haram Vaksin AstraZeneca, Walikota Tangerang Ikuti Keputusan MUI
-
Atta Halilintar Belum Ajukan Berkas Nikah ke Masjid Istiqlal
-
174 Pasangan Ikut Isbat Nikah Virtual, Ada yang Sudah Punya 9 Cucu
-
Calon Istri Kena COVID-19, Kekasih Rela Nikah Online, Petugas Pakai APD
-
Pasangan Ini Akhirnya Nikah Online Gegara Pengantin Wanita Positif Covid-19
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional