SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menggelar muzakarah, Rabu (24/3/2021). Muzakarah bertajuk "Hukum Nikah Virtual di Masa Pandemi Covid-19". Acara berlangsung di Gedung MUI Medan, Jalan Nusantara Amaliun Medan.
Narasumber Prof Dr Faisar Ananda Arfa menyampaikan judul makalah Modernitas Perkawinan (Menakar Hukum Pernikahan Secara Virtual di Masa Pandemic) dan Sekretaris Komisi Infokom MUI Kota Medan, Rahmad Hidayat Nasution Lc dengan judul makalah "Sah Tidaknya Nikah Virtual".
Ketua MUI Medan, Prof Dr H Muhammad Hatta mengatakan, menjelang Musda selalu diisi dengan acara muzakarah seperti ini.
Hasil muzakarah nantinya menjadi referensi dalam mengambil keputusan persoalan-persoalan keumatan.
Alasan mengangkat tema ini, berangkat dari kasus ketika ada calon pasangan pengantin yang dinikahkan jarak jauh. Sejalan perkembangan teknologi nikah akan dilakukan secara virtual.
Saat itu pasangan pengantin yang tidak lain adalah cucu Prof Hatta yang tinggal di New Zealand, salah satu daerah yang di lockdown karena pandemi Covid-19.
Wali nikah calon mempelai perempuan berada di Palangkaraya dan berkeinginan untuk menikahkan langsung anaknya. Begitu juga keluarga berada di Cirebon, dan yang memberikan tausiah dari Kota Medan.
"Ini satu pengalaman yang tentunya butuh landasan hukum agama yang kuat. Para mazhab sendiri berbeda pendapat dalam persoalan ini, ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Akhirnya melakukan kajian-kajian akhirnya nikah virtual itu dilaksanakan," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Kasus lainnya yang pernah dipersoalkan adalah tentang talak yang disampaikan melalui sambungan telepon. Ada pendapat yang mengatakan sah, dan ada berpendapat tidak sah.
Baca Juga: Ayus dan Ririe Resmi Bercerai, Eko Kuntadhi ke Nissa Sabyan: Go Nissa Go
Hingga akhirnya konfilasi hukum Islam menyatakan talak melalui telepon tidak sah, karena talak harus disampaikan di hadapan hakim.
"Persoalan-persoalan inilah yang terus berkembang di tengah masyarakat. Betapa perlunya kita untuk mengasah pemahaman dan mengambil referensi yang banyak dalam menjawab persoalan umat,” ujar Hatta.
Pengurus MUI, katanya, jangan gagap teknologi, dan harus belajar teknologi agar mampu menjawab tantangan umat yang terus berkembang.
Ia berharap muzakarah menginspirasi dan menghasilkan pendapat yang dapat dijadikan landasan hukum.
Berita Terkait
-
Halal Haram Vaksin AstraZeneca, Walikota Tangerang Ikuti Keputusan MUI
-
Atta Halilintar Belum Ajukan Berkas Nikah ke Masjid Istiqlal
-
174 Pasangan Ikut Isbat Nikah Virtual, Ada yang Sudah Punya 9 Cucu
-
Calon Istri Kena COVID-19, Kekasih Rela Nikah Online, Petugas Pakai APD
-
Pasangan Ini Akhirnya Nikah Online Gegara Pengantin Wanita Positif Covid-19
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya