- Prof. Jamin Ginting menegaskan koperasi adalah entitas hukum terpisah dari institusi induk sehingga tanggung jawab tidak bisa disamaratakan.
- Konsep tanggung renteng dalam sengketa antara BNI dan Koperasi Swadharma Pematangsiantar harus dibebankan secara proporsional, bukan kepada satu pihak.
- Upaya perlawanan hukum yang dilakukan BNI adalah hak konstitusional dan bukan merupakan bentuk itikad buruk dalam proses eksekusi.
SuaraSumut.id - Polemik seputar eksekusi putusan perdata dalam sengketa yang melibatkan sebuah koperasi dan institusi perbankan di Pematangsiantar mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum nasional.
Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Dr. Jamin Ginting, SH., MH., MKn., menegaskan bahwa pertanggungjawaban dalam perkara semacam ini harus dilihat secara utuh, proporsional, dan berkeadilan, bukan sekadar membebankan seluruh kewajiban kepada satu pihak hanya karena dianggap paling mampu secara finansial.
Dalam berbagai sengketa perdata yang melibatkan koperasi karyawan dan institusi induknya, salah satu perdebatan yang kerap muncul adalah soal sejauh mana hubungan afiliasi dapat ditafsirkan sebagai satu kesatuan tanggung jawab hukum.
Jamin menjelaskan bahwa secara hukum, sebuah koperasi yang didirikan melalui akta pendirian tersendiri — dengan struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang berdiri sendiri — adalah entitas hukum yang terpisah dari institusi mana pun yang memiliki keterkaitan historis atau operasional dengannya.
"Jika sebuah koperasi didirikan bagi pegawai internal suatu institusi dan bukan untuk masyarakat umum, maka tawaran produk simpanan dari pengurus koperasi tersebut — apalagi dengan iming-iming bunga tinggi — tidak dapat diartikan sebagai produk resmi dari institusi induknya," kata Prof. Jamin.
Penegasan ini, menurut Prof Jamin, penting agar publik tidak terjebak pada penyederhanaan yang menyesatkan dalam menafsirkan hubungan afiliasi sebagai identitas tanggung jawab hukum.
Prof. Jamin juga menyoroti batas-batas pertanggungjawaban korporasi dalam kasus yang melibatkan tindakan oknum karyawan. Dalam doktrin hukum dikenal teori Directing Mind, yang menyatakan bahwa sebuah korporasi hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila para pelakunya merupakan representasi dari kehendak perusahaan.
"Representasi perusahaan dalam konteks ini hanya melekat pada level direksi dan komisaris. Apabila pelaku yang telah divonis bersalah bukan merupakan pengambil kebijakan strategis pada level tersebut, maka tindakannya harus dipandang murni sebagai perbuatan oknum pribadi — bukan representasi dari kehendak korporasi," tegasnya.
Dengan demikian, menurut Prof. Jamin, tidak tepat jika seluruh beban pertanggungjawaban korporasi dialamatkan kepada institusi semata-mata berdasarkan relasi hierarkis yang bersifat administratif.
Salah satu perdebatan paling krusial dalam sengketa eksekusi perdata adalah pemaknaan konsep tanggung renteng. Sebagian pihak berpendapat bahwa tanggung renteng memberi hak kepada penggugat untuk menuntut satu tergugat menanggung seluruh nilai ganti rugi terutama yang dianggap paling mampu secara finansial.
Prof. Jamin meluruskan pemahaman tersebut. Menurutnya, konsep tanggung renteng sesungguhnya merujuk pada pertanggungjawaban yang berkeadilan dan proporsional.
"Jika terdapat sembilan tergugat, beban ganti rugi seharusnya didistribusikan secara proporsional sesuai porsi tindakan masing-masing pihak. Beban tersebut tidak semestinya dilimpahkan sepenuhnya kepada satu pihak hanya karena pihak itu dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih besar," ujarnya.
Dirinya memang mengakui bahwa dalam hukum perdata, satu pihak secara teknis dimungkinkan untuk mengambil alih seluruh beban ganti rugi pihak lainnya. Namun hal itu, tegasnya, mensyaratkan satu kondisi yang tidak bisa diabaikan yakni tindakan tersebut harus didasari kesediaan sukarela, bukan atas dasar paksaan.
Perlawanan Hukum adalah Hak yang Dijamin, Bukan Bukti Itikad Buruk
Dalam berbagai sengketa eksekusi perdata, tidak jarang salah satu pihak mengajukan perlawanan (partij verzet) ketika merasa penetapan eksekusi tidak mencerminkan kesepakatan atau tidak sesuai dengan porsi kewajibannya. Langkah ini kerap ditafsirkan sebagai upaya menghindar atau mengulur waktu oleh pihak lawan.
Berita Terkait
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Mitra Binaan Batik BNI Meriahkan Pameran Puspa Nuswantara 2026
-
Ditinjau Gubsu Bobby Nasution dan Komisi VII DPR RI, PRSU Bakal Masuk Kalender Event Nasional
-
BNI Dukung UMKM Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026
-
Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Kamar Kos di Medan Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba Jaringan Internasional
-
Ibu Kerja ke Malaysia, Remaja di Langkat Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
-
BPODT Perkuat Kapasitas Internal, Hadirkan Viera Lovienta-Medsos untuk Dorong Promosi Danau Toba
-
Helikopter Wakil Presiden Jatuh Saat Lepas Landas, Penumpang Selamat
-
Viral Anggota Satpol PP Bireuen Joget Acungkan Jari Tengah, Kini Minta Maaf