- Prof. Jamin Ginting menegaskan koperasi adalah entitas hukum terpisah dari institusi induk sehingga tanggung jawab tidak bisa disamaratakan.
- Konsep tanggung renteng dalam sengketa antara BNI dan Koperasi Swadharma Pematangsiantar harus dibebankan secara proporsional, bukan kepada satu pihak.
- Upaya perlawanan hukum yang dilakukan BNI adalah hak konstitusional dan bukan merupakan bentuk itikad buruk dalam proses eksekusi.
SuaraSumut.id - Polemik seputar eksekusi putusan perdata dalam sengketa yang melibatkan sebuah koperasi dan institusi perbankan di Pematangsiantar mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum nasional.
Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Dr. Jamin Ginting, SH., MH., MKn., menegaskan bahwa pertanggungjawaban dalam perkara semacam ini harus dilihat secara utuh, proporsional, dan berkeadilan, bukan sekadar membebankan seluruh kewajiban kepada satu pihak hanya karena dianggap paling mampu secara finansial.
Dalam berbagai sengketa perdata yang melibatkan koperasi karyawan dan institusi induknya, salah satu perdebatan yang kerap muncul adalah soal sejauh mana hubungan afiliasi dapat ditafsirkan sebagai satu kesatuan tanggung jawab hukum.
Jamin menjelaskan bahwa secara hukum, sebuah koperasi yang didirikan melalui akta pendirian tersendiri — dengan struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang berdiri sendiri — adalah entitas hukum yang terpisah dari institusi mana pun yang memiliki keterkaitan historis atau operasional dengannya.
"Jika sebuah koperasi didirikan bagi pegawai internal suatu institusi dan bukan untuk masyarakat umum, maka tawaran produk simpanan dari pengurus koperasi tersebut — apalagi dengan iming-iming bunga tinggi — tidak dapat diartikan sebagai produk resmi dari institusi induknya," kata Prof. Jamin.
Penegasan ini, menurut Prof Jamin, penting agar publik tidak terjebak pada penyederhanaan yang menyesatkan dalam menafsirkan hubungan afiliasi sebagai identitas tanggung jawab hukum.
Prof. Jamin juga menyoroti batas-batas pertanggungjawaban korporasi dalam kasus yang melibatkan tindakan oknum karyawan. Dalam doktrin hukum dikenal teori Directing Mind, yang menyatakan bahwa sebuah korporasi hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila para pelakunya merupakan representasi dari kehendak perusahaan.
"Representasi perusahaan dalam konteks ini hanya melekat pada level direksi dan komisaris. Apabila pelaku yang telah divonis bersalah bukan merupakan pengambil kebijakan strategis pada level tersebut, maka tindakannya harus dipandang murni sebagai perbuatan oknum pribadi — bukan representasi dari kehendak korporasi," tegasnya.
Dengan demikian, menurut Prof. Jamin, tidak tepat jika seluruh beban pertanggungjawaban korporasi dialamatkan kepada institusi semata-mata berdasarkan relasi hierarkis yang bersifat administratif.
Salah satu perdebatan paling krusial dalam sengketa eksekusi perdata adalah pemaknaan konsep tanggung renteng. Sebagian pihak berpendapat bahwa tanggung renteng memberi hak kepada penggugat untuk menuntut satu tergugat menanggung seluruh nilai ganti rugi terutama yang dianggap paling mampu secara finansial.
Prof. Jamin meluruskan pemahaman tersebut. Menurutnya, konsep tanggung renteng sesungguhnya merujuk pada pertanggungjawaban yang berkeadilan dan proporsional.
"Jika terdapat sembilan tergugat, beban ganti rugi seharusnya didistribusikan secara proporsional sesuai porsi tindakan masing-masing pihak. Beban tersebut tidak semestinya dilimpahkan sepenuhnya kepada satu pihak hanya karena pihak itu dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih besar," ujarnya.
Dirinya memang mengakui bahwa dalam hukum perdata, satu pihak secara teknis dimungkinkan untuk mengambil alih seluruh beban ganti rugi pihak lainnya. Namun hal itu, tegasnya, mensyaratkan satu kondisi yang tidak bisa diabaikan yakni tindakan tersebut harus didasari kesediaan sukarela, bukan atas dasar paksaan.
Perlawanan Hukum adalah Hak yang Dijamin, Bukan Bukti Itikad Buruk
Dalam berbagai sengketa eksekusi perdata, tidak jarang salah satu pihak mengajukan perlawanan (partij verzet) ketika merasa penetapan eksekusi tidak mencerminkan kesepakatan atau tidak sesuai dengan porsi kewajibannya. Langkah ini kerap ditafsirkan sebagai upaya menghindar atau mengulur waktu oleh pihak lawan.
Berita Terkait
-
Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung
-
Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir