- Prof. Jamin Ginting menegaskan koperasi adalah entitas hukum terpisah dari institusi induk sehingga tanggung jawab tidak bisa disamaratakan.
- Konsep tanggung renteng dalam sengketa antara BNI dan Koperasi Swadharma Pematangsiantar harus dibebankan secara proporsional, bukan kepada satu pihak.
- Upaya perlawanan hukum yang dilakukan BNI adalah hak konstitusional dan bukan merupakan bentuk itikad buruk dalam proses eksekusi.
Prof. Jamin menolak penafsiran semacam itu. "Jika salah satu pihak merasa beban pertanggungjawaban yang dijatuhkan tidak sesuai, mereka berhak menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia. Perlawanan hukum tidak boleh dipandang sebagai itikad buruk, sejauh dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," katanya.
Lebih jauh, dia mengingatkan bahwa memaksakan eksekusi yang tidak proporsional terhadap institusi perbankan tidak hanya merugikan korporasi yang bersangkutan, tetapi berpotensi mengganggu stabilitas keuangan yang lebih luas.
"Di dalam institusi perbankan tersimpan dana masyarakat dan aset negara yang harus dilindungi. Eksekusi yang tidak adil dan tidak proporsional dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim hukum dan dunia usaha di Indonesia," tegasnya.
Di penghujung pandangannya, Prof. Jamin mengingatkan seluruh pihak termasuk aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menangani perkara yang menyangkut institusi perbankan, tanpa terbawa arus opini publik yang belum tentu mencerminkan fakta hukum secara lengkap.
"Meski setiap orang bebas beropini, putusan hukum yang adil harus tetap menjadi prioritas utama. Sektor perbankan berdiri kokoh di atas pilar kepercayaan publik. Jangan sampai narasi yang tidak berimbang justru merusak pilar tersebut," pungkasnya.
Dia juga menekankan pentingnya literasi keuangan sebagai benteng preventif. Masyarakat, menurutnya, harus senantiasa waspada terhadap tawaran produk keuangan dengan iming-iming bunga tinggi dalam waktu singkat yang tidak masuk akal sebagai cara paling efektif agar kasus serupa tidak terulang.
Pernyataan Prof. Jamin merespons dinamika hukum dalam perkara perdata yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Koperasi Swadharma Pematangsiantar.
Perkara bermula dari dugaan penghimpunan dana nasabah berkedok simpanan yang dilakukan oknum pengurus koperasi. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan 15 penggugat terhadap sembilan tergugat — termasuk BNI selaku Tergugat I — telah melewati seluruh tingkatan peradilan hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK-MA No. 1278 PK/Pdt/2023) dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan amar putusan mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi total Rp4,25 miliar secara tanggung renteng.
Sengketa kini memasuki fase eksekusi. BNI mengajukan perlawanan (partij verzet) pada Januari 2026 atas penetapan eksekusi yang dinilai tidak mencerminkan kesepakatan yang pernah dibuat. Kuasa hukum penggugat, Daulat Sihombing, dalam pernyataannya tertanggal 27 April 2026 menyebut pernyataan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo sebagai "bentuk penyesatan dan kebohongan", serta menuding langkah hukum BNI sebagai upaya menghalang-halangi pelaksanaan kewajiban hukum kepada para korban.
BNI sebelumnya menyatakan bahwa isu yang disorot dalam demonstrasi di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar berkaitan dengan produk koperasi yang berdiri secara independen dan bukan merupakan bagian dari BNI, serta menegaskan bahwa persoalan tersebut tengah memasuki proses hukum yang berlaku dan BNI menghormati seluruh tahapan penyelesaian yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih
-
Mindset Kelas Atas, New BIONS by BNI Sekuritas Siap Dampingi Penggunanya Sampai Menetas Tuntas
-
DPR Mandul Awasi Pemerintah, Pakar Peringatkan Ledakan Aksi Massa
-
Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto
-
Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC