SuaraSumut.id - Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (24/3/2021).
Rumah dinas tersebut ditempati keluarga almarhum Profesor TMH Tobing, guru besar pendiri Fakultas Ekonomi USU.
Proses pengosongan disesalkan lantaran rumah tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Kuasa hukum keluarga Almarhum Profesor TMH Tobing, Ranto Sibarani mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum menerima putusan PT Sumut.
"Rektor USU sebelumnya mengeluarkan surat untuk pengosongan rumah. Namun pihak keluarga mengajukan gugatan di PN Medan dan saat ini masih dalam proses banding," kata Ranto.
Ranto mengaku kecewa dengan sikap USU yang melakukan pengosongan sementara proses hukum masih berlangsung.
"Saat ini gugatan tersebut masih dalam proses banding. Kita sudah mengajukan banding pada 19 Oktober 2020 lalu di PT Sumut. Belum ada kita terima putusan bandingnya, tapi pihak USU seperti yang kita lihat hari ini secara sepihak mengeksekusi," ujarnya.
Semestinya setiap pihak harus menghormati proses hukum. Namun pada kenyataannya USU melakukan eksekusi dan mengeluarkan seluruh barang-barang milik keluarga.
"Harus ada putusan pengadilan, jangan main hakim sendiri. Saat ini USU mengeksekusi sendiri, padahal masih ada proses hukum di pengadilan, belum ada putusan pengadilan. Yang berhak melakukan mengeksekusi itu pengadilan" ungkapnya.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada pihak USU untuk menghormati proses hukum dan belum ada putusan yang inkrah. Namun permintaan itu tidak di gubris dan langsung melakukan pengosongan rumah. Bahkan seorang anggota keluarga dengan kondisi difabel dikeluarkan dari rumah dalam kondisi hujan.
Baca Juga: Terkuak! Peran AM Cari Dana dan Ajarkan Anggota Teroris JI Berbisnis
"Ini malah dibongkar, di gergaji dan hujan. Ini kan universitas, berilah pelajaran kepada masyarakat," kesalnya.
Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi
Pihak USU menegaskan bahwa pengosongan rumah dinas tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi," kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.
Ketentuan itu menegaskan Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula