SuaraSumut.id - Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (24/3/2021).
Rumah dinas tersebut ditempati keluarga almarhum Profesor TMH Tobing, guru besar pendiri Fakultas Ekonomi USU.
Proses pengosongan disesalkan lantaran rumah tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Kuasa hukum keluarga Almarhum Profesor TMH Tobing, Ranto Sibarani mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum menerima putusan PT Sumut.
"Rektor USU sebelumnya mengeluarkan surat untuk pengosongan rumah. Namun pihak keluarga mengajukan gugatan di PN Medan dan saat ini masih dalam proses banding," kata Ranto.
Ranto mengaku kecewa dengan sikap USU yang melakukan pengosongan sementara proses hukum masih berlangsung.
"Saat ini gugatan tersebut masih dalam proses banding. Kita sudah mengajukan banding pada 19 Oktober 2020 lalu di PT Sumut. Belum ada kita terima putusan bandingnya, tapi pihak USU seperti yang kita lihat hari ini secara sepihak mengeksekusi," ujarnya.
Semestinya setiap pihak harus menghormati proses hukum. Namun pada kenyataannya USU melakukan eksekusi dan mengeluarkan seluruh barang-barang milik keluarga.
"Harus ada putusan pengadilan, jangan main hakim sendiri. Saat ini USU mengeksekusi sendiri, padahal masih ada proses hukum di pengadilan, belum ada putusan pengadilan. Yang berhak melakukan mengeksekusi itu pengadilan" ungkapnya.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada pihak USU untuk menghormati proses hukum dan belum ada putusan yang inkrah. Namun permintaan itu tidak di gubris dan langsung melakukan pengosongan rumah. Bahkan seorang anggota keluarga dengan kondisi difabel dikeluarkan dari rumah dalam kondisi hujan.
Baca Juga: Terkuak! Peran AM Cari Dana dan Ajarkan Anggota Teroris JI Berbisnis
"Ini malah dibongkar, di gergaji dan hujan. Ini kan universitas, berilah pelajaran kepada masyarakat," kesalnya.
Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi
Pihak USU menegaskan bahwa pengosongan rumah dinas tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi," kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.
Ketentuan itu menegaskan Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet