SuaraSumut.id - Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (24/3/2021).
Rumah dinas tersebut ditempati keluarga almarhum Profesor TMH Tobing, guru besar pendiri Fakultas Ekonomi USU.
Proses pengosongan disesalkan lantaran rumah tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Kuasa hukum keluarga Almarhum Profesor TMH Tobing, Ranto Sibarani mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum menerima putusan PT Sumut.
"Rektor USU sebelumnya mengeluarkan surat untuk pengosongan rumah. Namun pihak keluarga mengajukan gugatan di PN Medan dan saat ini masih dalam proses banding," kata Ranto.
Baca Juga: Terkuak! Peran AM Cari Dana dan Ajarkan Anggota Teroris JI Berbisnis
Ranto mengaku kecewa dengan sikap USU yang melakukan pengosongan sementara proses hukum masih berlangsung.
"Saat ini gugatan tersebut masih dalam proses banding. Kita sudah mengajukan banding pada 19 Oktober 2020 lalu di PT Sumut. Belum ada kita terima putusan bandingnya, tapi pihak USU seperti yang kita lihat hari ini secara sepihak mengeksekusi," ujarnya.
Semestinya setiap pihak harus menghormati proses hukum. Namun pada kenyataannya USU melakukan eksekusi dan mengeluarkan seluruh barang-barang milik keluarga.
"Harus ada putusan pengadilan, jangan main hakim sendiri. Saat ini USU mengeksekusi sendiri, padahal masih ada proses hukum di pengadilan, belum ada putusan pengadilan. Yang berhak melakukan mengeksekusi itu pengadilan" ungkapnya.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada pihak USU untuk menghormati proses hukum dan belum ada putusan yang inkrah. Namun permintaan itu tidak di gubris dan langsung melakukan pengosongan rumah. Bahkan seorang anggota keluarga dengan kondisi difabel dikeluarkan dari rumah dalam kondisi hujan.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Semarang, Cek Vaksinasi Covid-19
"Ini malah dibongkar, di gergaji dan hujan. Ini kan universitas, berilah pelajaran kepada masyarakat," kesalnya.
Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi
Pihak USU menegaskan bahwa pengosongan rumah dinas tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi," kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.
Ketentuan itu menegaskan Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Pada Poin 5 ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
"Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia," ungkapnya.
Pengosongan rumah itu dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali.
"Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas," tegasnya.
Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga dengan perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga almarhum Prof TMH Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.
"USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan," katanya.
Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan pihaknya menerapkan asas kemanusiaan.
"Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulance dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby," jelasnya.
Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai oleh personal atau pribadi.
"Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Berapa Tinggi Ole Romeny? Makin Santer Bergabung Timnas Indonesia Usai Terlihat di SUGBK
-
Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
-
Lowongan Kerja Host Live Olshop di Medan
-
Siapa Ryan van de Pavert? Pemain Keturunan Medan-Surabaya, Main di Ajax Amsterdam Bareng Anak Rafael van der Vaart
-
Striker Berdarah Medan Eligible Jadi Finisher Mematikan Timnas Indonesia, Dijamin Anti Gagal!
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Waspada! Gelombang Tinggi Samudera Hindia Barat Nias Berpotensi 2,5 Meter, Perairan Aceh Juga Terancam
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Peringatkan Tim Bobby-Surya Jangan Asal Ngomong soal Situs Benteng Putri Hijau
-
Korban Pelanggaran HAM Aceh Tolak Pembubaran KKR: Jaga Keadilan dan Perdamaian!
-
Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024: Laporkan ASN yang Tak Netral!
-
Kasus Judi Online Naik di Sumut Naik 300 Persen, Ahmad Sahroni Minta Kapolda Fokus Pemberantasan: Kasihan yang Main!