Mayoritas ulama mensyaratkan lafal ijab qabul menggunakan kata nikah, kawin (jawaz), atau yang semakna dengan keduanya. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang membolehkan kata hibah, atau memiliki.
Rahmad mengatakan, ada beberapa kasus nikah virtual di Indonesia, yitu pada 1 Januari 2021, nikah virtual Letkol Laut M Arifin (Jakarta) dengan Nur Aini, pasien covid di Wisma Atlet.
Pada 27 Desember 2020, Daniel Oesman dan Yulia Virginia (Kojokerto), metode yang digunakan proses wakil.
"Mempelai pria berada di Jerman diwakilkan kepada saudara laki-laki mempelai laki-laki," ungkapnya.
Pada 11 Juli 1968 almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Sinta Nuriah. Gusdus berada di Mesir mewakilkan qabulnya kepada kakeknya, Kiai Bisri Syansuri.
Praktik nikah virtual menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, jika suami atau wali tidak berada di satu Majlis, maka harus mewakilkan pernikahan kepada orang yang dinilai memenuhi syarat untuk menjadi wakil wali dalam pernikahan. Begitu juga dengan dua orang saksi tetap berada dalam Majlis.
Sedang mazhab Hanafi adalah suami-istri dan saksi harus berada dalam satu majelis, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan wali karena keberadaanya adalah syarat nikah.
Mazhab Maliki menyatakan, suami,wali dan saksi harus berada dalam satu akad. Meski posisi saksi bukanlah penentu sahnya nikah, hanya untuk menjaga agar terhindar dari zina.
Sementara pemakalah lainnya, Prof Dr Faisar Ananda mengatakan, sebagaimana kaidah fikih menyebutkan, "al ahkam tattabi’a mashalih" (hukum bertujuan untuk kemaslahatan).
Baca Juga: Rudy Eka Priyambada: Pemain Timnas Putri Sudah Beradaptasi
Kaidah lain menyebutkan "I’tibar al mashalih wa dar’ul mafasid" (mengutamakan kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan". Al Quran dan fiqih tegas menganjurkan dalam ijab dengan kabul tanpa terputus oleh waktu yang lama.
Selain itu, Kiai Cholil menyebutkan, ijab kabul melalui video tidak bisa dipalsukan karena kedua mempelai bisa dilihat secara langsung.
"Berkenaan dengan saksi juga bisa menyaksikan langsung pada proses ijab dan kabul dalam akad dan dapat melihat jelas jika ada manipulasi mempelai atau wali saat proses akad," jelasnya, dilansir dari digtara.com--jaringam suara.com.
Rumusan dalam muzakarah akan dibahas di tingkat lanjutan oleh Komisi Fatwa MUI Medan selanjutkan akan diputuskan penting tidaknya dilahirkan fatwa.
Berita Terkait
-
Hukum Nikah Virtual di Masa Pandemi Covid-19 Bolehkah?
-
MUI Tangsel Harap Salat Tarawih di Masjid pada Ramadan 2021 Diizinkan
-
Jelang Ramadhan, MUI Bogor Akan Bahas Soal Protokol Kesehatan
-
MUI Sebut Mengandung Babi, Ratusan Kiai Tetap Divaksin Astrazeneca
-
174 Pasangan Ikut Isbat Nikah Virtual, Ada yang Sudah Punya 9 Cucu
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas
-
Viral Napi Korupsi Bisa Mampir ke Coffee Shop, Karutan Akui Adanya Pelanggaran SOP