SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial FA (25) asal Aceh Timur ditangkap polisi. Ia disebut merampas handphone (HP) dan mengancam mantan pacarnya LR.
Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban.
"Korban tidak terima melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Peristiwa terjadi di Gampong Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh," katanya, dilansir Antara, Kamis (25/3/2021).
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di terminal Gampong Santan, Aceh Besar, pada Selasa (23/3/2021) malam.
Pelaku dan korban disebut pernah menjalin hubungan. Namun, hubungan mereka kandas di tengah jalan.
"Saat perampasan pelaku juga melakukan pengancaman jika perbuatannya diberitahukan kepada orangtua korban maka akan dibunuh," ujarnya.
Pelaku mengaku bahwa HP korban berada di salah satu toko ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk diinstal dan niat akan di jual.
"Pelaku mengaku ingin memiliki HP milik korban. HP yang pertama diambil telah terjual Rp 800 ribu kepada orang lain," jelasnya.
Kekinian pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Lueng Bata. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Kades Rini Kusmiati Sudah 3 Kali Selingkuh, Suaminya Sudah Sabar Banget
Berita Terkait
-
Pemuda Gresik Menyekap Mantan Pacar Gegara Ajakan Balikan Ditolak
-
Sakit Hati, Pria Tangerang Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacar
-
Ahmad Bakar Rumah Mantan Pacar di Tangerang, Sakit Hati Cintanya Dikhinati
-
Sebar Video Syur Mantan Pacar, Begini Nasib Edwin
-
Lamaran Ditolak, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Bareng Mantan Pacar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai