SuaraSumut.id - Oknum anggota DPRD di Rote Ndao, NTT, disebut tertangkap usai berjudi di ruang sidang, pada Rabu (24/3/2021) malam. Mereka ditangkap bersama Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Rote Ndao dan wartawan.
Tiga anggota DPRD yang ditangkap berinisial ZYA (52), YAD (42), dan AP alias Anus (57). Sedangkan Sekwan berinisial BK dan wartawan HG.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Yames Jems Mbau mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya oknum anggota dewan yang sedang bermain judi di kantor DPRD Rote Ndao.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Di lokasi petugas mendapati sepeda motor dan mobil di lobi kantor DPRD.
Ketika anggota masuk ke ruangan dewan, polisi mendapati petugas gedung bernama Dedi Adu sedang tidur di sofa di lantai 1.
Dedi mengaku tidak mengetahui keberadaan anggota dan Sekwan. Polisi kemudian mengecek setiap ruangan di lantai namun kosong.
Petugas lalu menuju lantai 2 dan mendapati YAD keluar dari ruang sidang utama. Ia mengaku bersama AP, ZYA dan HG (wartawan). Keempat orang tersebut sudah turun ke lantai 1. Polisi langsung menginterogasi.
"Mereka mengakui bahwa benar mereka baru saja selesai berjudi (kartu) dalam ruangan sidang utama," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (25/3/2021).
Polisi lalu ke ruang sidang utama dan mendapati lima kursi dengan posisi melingkar dan kartu remi.
Baca Juga: Wulan Guritno dan Suami Tak Hadir, Sidang Cerai Ditunda 2 Pekan
Namun polisi tidak menemukan barang bukti uang sebagai taruhan. Pasalnya, aksi judi sudah selesai sebelum dilakukan penggrebekan.
"Polisi hanya mendapatkan barang bukti 2 bungkus kartu merk keris beserta lembaran kartu," katanya.
Saat diinterogasi mereka mengaku bermain judi di ruang sidang. Sedangkan HG (wartawan) juga ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu.
Mereka dibawa Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bejad! Kalah Main Judi, Pedagang Daging Ayam Bunuh Driver Ojek Online
-
Keterlaluan, Anggaran Dana Desa di Mojokerto Dikorupsi Kades Buat Judi
-
Kisah Ketagihan Judi: Guru Taruhan Rp1 M, Hilang Segalanya, Lalu Bangkit
-
Jual Chip Judi Online, Pemuda di Aceh Diringkus Polisi
-
Jadi Bandar Judi 2 Minggu, Emak-emak Terancam Penjara 10 Tahun
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba