SuaraSumut.id - Oknum anggota DPRD di Rote Ndao, NTT, disebut tertangkap usai berjudi di ruang sidang, pada Rabu (24/3/2021) malam. Mereka ditangkap bersama Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Rote Ndao dan wartawan.
Tiga anggota DPRD yang ditangkap berinisial ZYA (52), YAD (42), dan AP alias Anus (57). Sedangkan Sekwan berinisial BK dan wartawan HG.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Yames Jems Mbau mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya oknum anggota dewan yang sedang bermain judi di kantor DPRD Rote Ndao.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Di lokasi petugas mendapati sepeda motor dan mobil di lobi kantor DPRD.
Ketika anggota masuk ke ruangan dewan, polisi mendapati petugas gedung bernama Dedi Adu sedang tidur di sofa di lantai 1.
Dedi mengaku tidak mengetahui keberadaan anggota dan Sekwan. Polisi kemudian mengecek setiap ruangan di lantai namun kosong.
Petugas lalu menuju lantai 2 dan mendapati YAD keluar dari ruang sidang utama. Ia mengaku bersama AP, ZYA dan HG (wartawan). Keempat orang tersebut sudah turun ke lantai 1. Polisi langsung menginterogasi.
"Mereka mengakui bahwa benar mereka baru saja selesai berjudi (kartu) dalam ruangan sidang utama," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (25/3/2021).
Polisi lalu ke ruang sidang utama dan mendapati lima kursi dengan posisi melingkar dan kartu remi.
Baca Juga: Wulan Guritno dan Suami Tak Hadir, Sidang Cerai Ditunda 2 Pekan
Namun polisi tidak menemukan barang bukti uang sebagai taruhan. Pasalnya, aksi judi sudah selesai sebelum dilakukan penggrebekan.
"Polisi hanya mendapatkan barang bukti 2 bungkus kartu merk keris beserta lembaran kartu," katanya.
Saat diinterogasi mereka mengaku bermain judi di ruang sidang. Sedangkan HG (wartawan) juga ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu.
Mereka dibawa Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bejad! Kalah Main Judi, Pedagang Daging Ayam Bunuh Driver Ojek Online
-
Keterlaluan, Anggaran Dana Desa di Mojokerto Dikorupsi Kades Buat Judi
-
Kisah Ketagihan Judi: Guru Taruhan Rp1 M, Hilang Segalanya, Lalu Bangkit
-
Jual Chip Judi Online, Pemuda di Aceh Diringkus Polisi
-
Jadi Bandar Judi 2 Minggu, Emak-emak Terancam Penjara 10 Tahun
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih