SuaraSumut.id - Oknum anggota DPRD di Rote Ndao, NTT, disebut tertangkap usai berjudi di ruang sidang, pada Rabu (24/3/2021) malam. Mereka ditangkap bersama Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Rote Ndao dan wartawan.
Tiga anggota DPRD yang ditangkap berinisial ZYA (52), YAD (42), dan AP alias Anus (57). Sedangkan Sekwan berinisial BK dan wartawan HG.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Yames Jems Mbau mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya oknum anggota dewan yang sedang bermain judi di kantor DPRD Rote Ndao.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Di lokasi petugas mendapati sepeda motor dan mobil di lobi kantor DPRD.
Ketika anggota masuk ke ruangan dewan, polisi mendapati petugas gedung bernama Dedi Adu sedang tidur di sofa di lantai 1.
Dedi mengaku tidak mengetahui keberadaan anggota dan Sekwan. Polisi kemudian mengecek setiap ruangan di lantai namun kosong.
Petugas lalu menuju lantai 2 dan mendapati YAD keluar dari ruang sidang utama. Ia mengaku bersama AP, ZYA dan HG (wartawan). Keempat orang tersebut sudah turun ke lantai 1. Polisi langsung menginterogasi.
"Mereka mengakui bahwa benar mereka baru saja selesai berjudi (kartu) dalam ruangan sidang utama," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (25/3/2021).
Polisi lalu ke ruang sidang utama dan mendapati lima kursi dengan posisi melingkar dan kartu remi.
Baca Juga: Wulan Guritno dan Suami Tak Hadir, Sidang Cerai Ditunda 2 Pekan
Namun polisi tidak menemukan barang bukti uang sebagai taruhan. Pasalnya, aksi judi sudah selesai sebelum dilakukan penggrebekan.
"Polisi hanya mendapatkan barang bukti 2 bungkus kartu merk keris beserta lembaran kartu," katanya.
Saat diinterogasi mereka mengaku bermain judi di ruang sidang. Sedangkan HG (wartawan) juga ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu.
Mereka dibawa Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bejad! Kalah Main Judi, Pedagang Daging Ayam Bunuh Driver Ojek Online
-
Keterlaluan, Anggaran Dana Desa di Mojokerto Dikorupsi Kades Buat Judi
-
Kisah Ketagihan Judi: Guru Taruhan Rp1 M, Hilang Segalanya, Lalu Bangkit
-
Jual Chip Judi Online, Pemuda di Aceh Diringkus Polisi
-
Jadi Bandar Judi 2 Minggu, Emak-emak Terancam Penjara 10 Tahun
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya