SuaraSumut.id - Oknum anggota DPRD di Rote Ndao, NTT, disebut tertangkap usai berjudi di ruang sidang, pada Rabu (24/3/2021) malam. Mereka ditangkap bersama Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Rote Ndao dan wartawan.
Tiga anggota DPRD yang ditangkap berinisial ZYA (52), YAD (42), dan AP alias Anus (57). Sedangkan Sekwan berinisial BK dan wartawan HG.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Yames Jems Mbau mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya oknum anggota dewan yang sedang bermain judi di kantor DPRD Rote Ndao.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Di lokasi petugas mendapati sepeda motor dan mobil di lobi kantor DPRD.
Ketika anggota masuk ke ruangan dewan, polisi mendapati petugas gedung bernama Dedi Adu sedang tidur di sofa di lantai 1.
Dedi mengaku tidak mengetahui keberadaan anggota dan Sekwan. Polisi kemudian mengecek setiap ruangan di lantai namun kosong.
Petugas lalu menuju lantai 2 dan mendapati YAD keluar dari ruang sidang utama. Ia mengaku bersama AP, ZYA dan HG (wartawan). Keempat orang tersebut sudah turun ke lantai 1. Polisi langsung menginterogasi.
"Mereka mengakui bahwa benar mereka baru saja selesai berjudi (kartu) dalam ruangan sidang utama," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (25/3/2021).
Polisi lalu ke ruang sidang utama dan mendapati lima kursi dengan posisi melingkar dan kartu remi.
Baca Juga: Wulan Guritno dan Suami Tak Hadir, Sidang Cerai Ditunda 2 Pekan
Namun polisi tidak menemukan barang bukti uang sebagai taruhan. Pasalnya, aksi judi sudah selesai sebelum dilakukan penggrebekan.
"Polisi hanya mendapatkan barang bukti 2 bungkus kartu merk keris beserta lembaran kartu," katanya.
Saat diinterogasi mereka mengaku bermain judi di ruang sidang. Sedangkan HG (wartawan) juga ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu.
Mereka dibawa Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bejad! Kalah Main Judi, Pedagang Daging Ayam Bunuh Driver Ojek Online
-
Keterlaluan, Anggaran Dana Desa di Mojokerto Dikorupsi Kades Buat Judi
-
Kisah Ketagihan Judi: Guru Taruhan Rp1 M, Hilang Segalanya, Lalu Bangkit
-
Jual Chip Judi Online, Pemuda di Aceh Diringkus Polisi
-
Jadi Bandar Judi 2 Minggu, Emak-emak Terancam Penjara 10 Tahun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jimmy Ardianto Resmi Pimpin Kantor Perwakilan LPS I Sumatera
-
Polisi Buka Gerai Pengembalian Ratusan Kendaraan Hasil Kejahatan di Medan: Gratis, Cukup Bawa Ini
-
Bertemu Walkot Rico Waas, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Ini
-
Provokasi Warga Serang Polisi Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Deli Serdang Tersungkur Ditembak
-
Promo Indomaret Hari Ini 4 Mei 2026, Camilan-Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen