SuaraSumut.id - Pemprov Sumut kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan itu dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021.
"Perpanjangan PPKM mikro di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, dilansir Antara, Jumat (26/3/2021).
Enam daerah yang ditetapkan menjalankan PPKM mikro adalah Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun dan Langkat.
Perpanjangan tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9 /INST/2021. Pada instruksi itu dijelaskan ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya.
Zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT), zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir.
Zona oranye dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.
Keempat zona tersebut memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda, khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT.
Satgas Penanganan Covid-19 setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Bahkan zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20:00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Gelar Pilkades Serentak 4 April 2021
"Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021, Pemprov Sumut kembali memperpanjang PPKM Mikro," ungkapnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, juga menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran virus corona itu secara lebih ketat.
PPKM mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota seperti pembatasan tempat kerja dimana porsi bekerja di rumah dan di kantor masing-masing 50 persen, kegiatan belajar mengajar daring, dan pembatasan jam operasional usaha.
Berita Terkait
-
PPKM Mikro di Balikpapan, Pasar Malam dan Kolam Renang Boleh Beroperasi
-
Warga Kecewa Ada Anggota TNI Perlakukan Warga Dengan Kasar Gegara PPKM
-
PPKM Mikro di Sleman Diperpanjang, Kegiatan Seni Budaya Boleh Digelar
-
PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang Lagi, Wagub DKI: Ada Beberapa Perubahan
-
Patroli di Malam Minggu, Satpol PP Sleman Tindak Tempat Usaha Langgar PPKM
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja