SuaraSumut.id - Pemprov Sumut kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan itu dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021.
"Perpanjangan PPKM mikro di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, dilansir Antara, Jumat (26/3/2021).
Enam daerah yang ditetapkan menjalankan PPKM mikro adalah Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun dan Langkat.
Perpanjangan tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9 /INST/2021. Pada instruksi itu dijelaskan ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya.
Zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT), zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir.
Zona oranye dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.
Keempat zona tersebut memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda, khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT.
Satgas Penanganan Covid-19 setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Bahkan zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20:00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Gelar Pilkades Serentak 4 April 2021
"Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021, Pemprov Sumut kembali memperpanjang PPKM Mikro," ungkapnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, juga menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran virus corona itu secara lebih ketat.
PPKM mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota seperti pembatasan tempat kerja dimana porsi bekerja di rumah dan di kantor masing-masing 50 persen, kegiatan belajar mengajar daring, dan pembatasan jam operasional usaha.
Berita Terkait
-
PPKM Mikro di Balikpapan, Pasar Malam dan Kolam Renang Boleh Beroperasi
-
Warga Kecewa Ada Anggota TNI Perlakukan Warga Dengan Kasar Gegara PPKM
-
PPKM Mikro di Sleman Diperpanjang, Kegiatan Seni Budaya Boleh Digelar
-
PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang Lagi, Wagub DKI: Ada Beberapa Perubahan
-
Patroli di Malam Minggu, Satpol PP Sleman Tindak Tempat Usaha Langgar PPKM
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400