SuaraSumut.id - Keluarga pendiri Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE-USU) Toga Mulia Hamonangan Lumban (THML) Tobing yang diusir dari rumah dinas di Jalan Universitas kampus USU, kini terpaksa tinggal di rumah pinjaman milik sanak keluarga di Jalan Danau Marsabut, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.
Rumah model kerucut khas zaman dahulu itu kini menjadi tempat bernaung Ruben Tobing dan dua saudaranya. Dari luar, suasana rumah tersebut tampak sudah lama tidak berpenghuni, sebab rumput di halaman rumah hampir sepaha orang dewasa.
Ruben Tobing, anak kelima dari TMHL Tobing saat ditemui, baru saja membersihkan dan merapikan bagian dalam rumah yang masih berantakan. Beberapa perkakas mulai dirapikan dan ditata, seperti meja dan kursi.
"Masih beres-beres barang ini. Sebagian masih di luar dan basah, kan pas eksekusi semalam itu hujan," kata Robin menyambut kedatangan awak media, Jumat (26/3/2021).
Dari sela jendela, terlihat seorang laki-laki penyandang disabilitas duduk termangu di kursi roda. Dia adalah Hisar Lumban Tobing, anak Prof TMHL Tobing yang mengalami lumpuh sejak lahir.
Rumah yang ditempati mereka saat ini merupakan pinjaman dari keluarga dari ibu Ruben. Rumah tersebut dipinjamkan untuk dipakai sementara waktu sampai mendapat rumah.
"Rumah punya saudara ibu saya, dikasih pinjam untuk dipakai sampai kami dapat rumah," ujarnya.
Ruben menjelaskan, desakan mengosongkan rumah dinas belum pernah terjadi bahkan setelah kedua orangtua mereka meninggal. Surat pengosongan terhadap rumah itu dimulai awal tahun 2020.
Sekitar bulan Februari, pihak USU mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali. Beberapa kali surat tersebut dibalas dengan meminta diberikan waktu. Namun USU tetap memaksa dengan menggembok paksa pagar rumah.
Baca Juga: Pengosongan Rumah Dinas, USU: Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi
"Apa yang dilakukan pihak USU dengan menggembok pagar rumah, kita nilai sebagai perbuatan yang tidak menghargai dasar kami tinggal di sini. Akhirnya, keluarga sepakat menggugat ke pengadilan," kata Ruben.
Gugatan keluarga didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menunjuk Ranto Sibarani sebagai kuasa hukum.
Pada tingkat Pengadilan Medan, gugatan keluarga di tolak. Selanjutnya keluarga mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Belum ada putusan, tapi pada Rabu (24/3/2021) pagi, pihak rektorat USU dengan membawa surat perintah dari rektor, langsung memaksa kami pindah dengan mengeluarkan barang-barang," ujarnya.
Ruben sangat kecewa dengan sikap rektorat yang melakukan tindakan tanpa menghargai proses hukum yang sedang ditempuh pihak keluarga. Dia bahkan mengatakan, USU tidak menempatkan mereka layaknya sebagai bagian dari keluarga besar.
Padahal, lanjutnya, keluarga mereka bukan orang yang tidak berjasa terhadap kampus USU. TMHL Tobing puluhan tahun mengabdi dan menjadi pendiri Fakultas Pertanian (FE) USU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya