"Semacam tidak ada harganya kami keluarga dan anak-anak bapak (TMHL Tobing), kami ini masih anak bukan cucu atau apalah," bebernya.
Kekesalan lain yang dikatakan alumni Fakultas Ekonomi USU itu adalah sikap kampus yang tidak menghargai proses hukum. Padahal, kampus adalah tempat mendidik orang yang turut dan taat pada hukum.
"Ada berapa banyak profesor hukum di kampus, mengapa tidak ada yang mengingatkan rektor untuk menghargai proses hukum. Padahal rumah kami pas di depan gedung Peradilan Semu, disitu keadilan dan hukum mula diperkenalkan," kata dia.
Selain itu, lanjut Ruben rumah nomor 8 di Jalan Universitas kampus USU itu sudah banyak berubah. Semula, bangunan hanya separoh dan mulai dibangun oleh keluarga sehingga seperti saat ini.
Dia mengatakan, meski berstatus rumah dinas, tapi pembayaran pajak bangunan tetap dibayarkan oleh keluarga TMHL Tobing.
"Pajak kita yang bayar. Bangunan rumah ini sebagian besar sudah direnovasi dan itu tidak ada biaya dari USU," ungkapnya.
Ruben dan keluarga memahami bahwa rumah tersebut adalah aset USU dan pihak keluarga tidak punya niat menguasai. Keluarga hanya meminta diperlakukan adil, sebab mereka menempati rumah tersebut dengan dasar hukum surat rektor.
Sebelumnya, pihak USU menegaskan bahwa pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi," kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Pengosongan Rumah Dinas, USU: Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.
Ketentuan tersebut menegaskan Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Pada Poin 5 ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
"Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia," ungkapnya.
Pengosongan rumah itu dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali.
"Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas