SuaraSumut.id - PT Pertamina (Persero) menaikan harga bahan bakar (BBM) nonsubsidi Rp 200 per liter terhitung sejak Kamis (1/4/2021).
Pertamina menyebut kenaikan berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk bahan bakar nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, wewenang menaikan harga BBM adalah Pertamina bukan pemerintah daerah.
Ia mengaku, pemerintah daerah hanya menyesuaikan dengan kenaikan harga brang dan dengan peraturan yang di atas sehingga ditetapkan PBBKB.
"Bukan mengacu pada Pergub, tapi Pergub yang mengacu dari atas. Kondisi tuntutan ekonomi itu harus stabil," kata Edy, Kamis (1/4/2021).
"Enggak lah, salah itu. Yang menentukan harga itu Pertamina apa gubernur? Jadi si ini (Pertamina) sudah tahu itu, tapi mau cari momen aja itu," ujarnya.
Kenaikan PBBKB naik lantaran berpengaruh dengan moneter. Sedangkan yang mengatur itu adalah pemerintah pusat.
"Moneter itu siapa punya? Nasional. Hanya 5 yang tak boleh dilakukan pemerintah daerah yakni hukum, pendidikan, agama, pertahanan dan keamanan, serta moneter," ungkapnya.
Edy akan melakukan pengkajian dan konsultasi terkait penundaan kenaikan. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak populis dalam kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini dihadapi masyarakat.
Baca Juga: Hidung Tersumbat Tanda Alergi atau Infeksi Covid-19? Ini Cara Membedakannya
"Kalau untuk itu (penundaan) kita akan konsultasikan," tegasnya.
Edy membantah jika kenaikan harga hanya terjadi di Sumatera Utara. Dia mengatakan tarif BBM berlaku di seluruh Indonesia.
"Salah anda itu, semua sama harganya. Coba cek, nanti kalau salah kita benerin," ujarnya.
Sebelumnya, Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina kepada wartawan SuaraSumut.id mengatakan, kenaikan ini mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Sumut, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021.
"Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelasnya.
Taufikurrahman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana