SuaraSumut.id - PT Pertamina (Persero) menaikan harga bahan bakar (BBM) nonsubsidi Rp 200 per liter terhitung sejak Kamis (1/4/2021).
Pertamina menyebut kenaikan berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk bahan bakar nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, wewenang menaikan harga BBM adalah Pertamina bukan pemerintah daerah.
Ia mengaku, pemerintah daerah hanya menyesuaikan dengan kenaikan harga brang dan dengan peraturan yang di atas sehingga ditetapkan PBBKB.
"Bukan mengacu pada Pergub, tapi Pergub yang mengacu dari atas. Kondisi tuntutan ekonomi itu harus stabil," kata Edy, Kamis (1/4/2021).
"Enggak lah, salah itu. Yang menentukan harga itu Pertamina apa gubernur? Jadi si ini (Pertamina) sudah tahu itu, tapi mau cari momen aja itu," ujarnya.
Kenaikan PBBKB naik lantaran berpengaruh dengan moneter. Sedangkan yang mengatur itu adalah pemerintah pusat.
"Moneter itu siapa punya? Nasional. Hanya 5 yang tak boleh dilakukan pemerintah daerah yakni hukum, pendidikan, agama, pertahanan dan keamanan, serta moneter," ungkapnya.
Edy akan melakukan pengkajian dan konsultasi terkait penundaan kenaikan. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak populis dalam kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini dihadapi masyarakat.
Baca Juga: Hidung Tersumbat Tanda Alergi atau Infeksi Covid-19? Ini Cara Membedakannya
"Kalau untuk itu (penundaan) kita akan konsultasikan," tegasnya.
Edy membantah jika kenaikan harga hanya terjadi di Sumatera Utara. Dia mengatakan tarif BBM berlaku di seluruh Indonesia.
"Salah anda itu, semua sama harganya. Coba cek, nanti kalau salah kita benerin," ujarnya.
Sebelumnya, Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina kepada wartawan SuaraSumut.id mengatakan, kenaikan ini mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Sumut, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021.
"Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelasnya.
Taufikurrahman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis