SuaraSumut.id - PT Pertamina (Persero) menaikan harga bahan bakar (BBM) nonsubsidi Rp 200 per liter terhitung sejak Kamis (1/4/2021).
Pertamina menyebut kenaikan berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk bahan bakar nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, wewenang menaikan harga BBM adalah Pertamina bukan pemerintah daerah.
Ia mengaku, pemerintah daerah hanya menyesuaikan dengan kenaikan harga brang dan dengan peraturan yang di atas sehingga ditetapkan PBBKB.
"Bukan mengacu pada Pergub, tapi Pergub yang mengacu dari atas. Kondisi tuntutan ekonomi itu harus stabil," kata Edy, Kamis (1/4/2021).
"Enggak lah, salah itu. Yang menentukan harga itu Pertamina apa gubernur? Jadi si ini (Pertamina) sudah tahu itu, tapi mau cari momen aja itu," ujarnya.
Kenaikan PBBKB naik lantaran berpengaruh dengan moneter. Sedangkan yang mengatur itu adalah pemerintah pusat.
"Moneter itu siapa punya? Nasional. Hanya 5 yang tak boleh dilakukan pemerintah daerah yakni hukum, pendidikan, agama, pertahanan dan keamanan, serta moneter," ungkapnya.
Edy akan melakukan pengkajian dan konsultasi terkait penundaan kenaikan. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak populis dalam kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini dihadapi masyarakat.
Baca Juga: Hidung Tersumbat Tanda Alergi atau Infeksi Covid-19? Ini Cara Membedakannya
"Kalau untuk itu (penundaan) kita akan konsultasikan," tegasnya.
Edy membantah jika kenaikan harga hanya terjadi di Sumatera Utara. Dia mengatakan tarif BBM berlaku di seluruh Indonesia.
"Salah anda itu, semua sama harganya. Coba cek, nanti kalau salah kita benerin," ujarnya.
Sebelumnya, Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina kepada wartawan SuaraSumut.id mengatakan, kenaikan ini mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Sumut, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021.
"Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelasnya.
Taufikurrahman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan
-
Bimtek Gerindra Sumut, Kader Diminta Solid Kawal-Sosialisasikan Program Presiden Prabowo
-
Kecelakaan Maut Mobil Vs Truk di Tol, 1 Orang Tewas
-
Akademisi USU: Pemulihan Pascabencana Tak Cukup Hanya Bangun Rumah
-
Ratusan Pengungsi Gunung Sinabung Mulai Pulang ke Kuta Tengah