SuaraSumut.id - PT Pertamina (Persero) menaikan harga bahan bakar (BBM) nonsubsidi Rp 200 per liter terhitung sejak Kamis (1/4/2021).
Pertamina menyebut kenaikan berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk bahan bakar nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, wewenang menaikan harga BBM adalah Pertamina bukan pemerintah daerah.
Ia mengaku, pemerintah daerah hanya menyesuaikan dengan kenaikan harga brang dan dengan peraturan yang di atas sehingga ditetapkan PBBKB.
"Bukan mengacu pada Pergub, tapi Pergub yang mengacu dari atas. Kondisi tuntutan ekonomi itu harus stabil," kata Edy, Kamis (1/4/2021).
"Enggak lah, salah itu. Yang menentukan harga itu Pertamina apa gubernur? Jadi si ini (Pertamina) sudah tahu itu, tapi mau cari momen aja itu," ujarnya.
Kenaikan PBBKB naik lantaran berpengaruh dengan moneter. Sedangkan yang mengatur itu adalah pemerintah pusat.
"Moneter itu siapa punya? Nasional. Hanya 5 yang tak boleh dilakukan pemerintah daerah yakni hukum, pendidikan, agama, pertahanan dan keamanan, serta moneter," ungkapnya.
Edy akan melakukan pengkajian dan konsultasi terkait penundaan kenaikan. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak populis dalam kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini dihadapi masyarakat.
Baca Juga: Hidung Tersumbat Tanda Alergi atau Infeksi Covid-19? Ini Cara Membedakannya
"Kalau untuk itu (penundaan) kita akan konsultasikan," tegasnya.
Edy membantah jika kenaikan harga hanya terjadi di Sumatera Utara. Dia mengatakan tarif BBM berlaku di seluruh Indonesia.
"Salah anda itu, semua sama harganya. Coba cek, nanti kalau salah kita benerin," ujarnya.
Sebelumnya, Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina kepada wartawan SuaraSumut.id mengatakan, kenaikan ini mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Sumut, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021.
"Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelasnya.
Taufikurrahman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan