SuaraSumut.id - Polisi menyita 25 ton minyak ilegal yang diangkut satu unit truk saat melintas di jalur lintas Jambi-Palembang.
Kegiatan ini merupakan pemberantasan aktivitas penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling.
"Mengamankan satu unit mobil truk pengangkut minyak tanpa dokumen," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany, dilansir Antara, Senin (5/4/2021).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/4). Sekira pukul 03.45 WIB, petugas yang tengah berpatroli menemukan mobil tangki BK 8550 CC dicurigai mengangkut minyak ilegal. Petugas lalu menghentikan truk dan menginterogasi sopir.
"Sopir mengaku mengangkut minyak masakan illegal drilling dari Simpang Patin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel dan akan dibawa ke Jambi," kata Sigit.
Saat ini mobil beserta sopir dan kernet diamankan di Mapolda Jambi. Operasi ilegal drilling ini akan kita laksanakan 1-20 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut