Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 05 April 2021 | 12:19 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. ANTARA/HO

SuaraSumut.id - Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 selama tiga bulan terakhir di 2020 disebut belum dibayar pemerintah pusat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dilansir Antara, Senin (5/4/2021).

"Pemkot/pemkab di Sumut dan Kementerian Kesehatan harus berkoordinasi, bagaimana kekurangan pembayaran Oktober sampai Desember 2020," katanya.

Padahal dana insentif yang dijanjikan dibayarkan bagi para nakes baik di rumah sakit maupun puskesmas di Sumut cuma hingga September 2020.

Baca Juga: Jalur Jawa-Sumatera Akan Dijaga, Dijamin Pemudik Tak Bisa Lewat

Diketahui, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta.

Bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp 300 juta per orang.

"Dari Oktober sampai Desember 2020, nakes ini bekerja jugakan. Bahkan mungkin sampai sekarang, cuma tingkat penyebaran kasusnya lebih kecil," katanya.

"Masalah ini, kita ketahui dari nakes di Kota Medan. Bahkan yang tertunggak tiga bulan di 2020, mereka tidak sampaikan ke kita (Ombudsman, Red)," tutur Abyadi.

Baca Juga: Hasil NBA : Dillon Brooks Pimpin Grizzlies Taklukkan Sixers

Load More