SuaraSumut.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram yang melarang media menyiarkan kekerasan serta arogansi anak buahnya. Telegram tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, telegram itu berupaya mengatur independensi pers, yang sesungguhnya diatur dalam UU Pers.
Demikian dikatakan Direktur LBH Medan Ismail Lubis,SH,MH saat dimintai tanggapannnya, Selasa (6/4/2021).
"Secara hukum ini bertentangan dengan Pasal 2 jo Pasal 6 UU 40/1999 tentang pers. Makanya jika memang kepolisian taat hukum, telegram ini harus di cabut atau diperbaiki. Jangan sampai bertentangan dengan kebebasan pers itu sendiri," katanya, kepada SuaraSumut.id.
Ia menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
"Kemudian klarifikasi yang disampaikan melalui media tidak bisa jadi pegangan hukum untuk menafsirkan jika ini hanya berlaku untuk media internal polri saja. Apalagi tidak jelas media internal itu siapa dan untuk apa. Media itu pada dasarnya milik publik karena hak publik untuk mendapat berita yg sesuai fakta," ujarnya.
Untuk itu, kata Ismail, seharusnya kepolisian mendorong media agar media lebih aktif mengawasi kinerjanya.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pihak polri," tukasnya.
Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Baca Juga: Ingin Masuk Surga, Pria Ini Rela Bakar Motor Miliknya
Berita Terkait
-
Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, TR Kapolri Ganggu Kerja Jurnalis
-
Kapolri Larang Siarkan Arogansi Polisi, KontraS: Bahaya Bagi Kebebasan Pers
-
KontraS Kritik Telegram Kapolri yang Larang Media Beritakan Arogansi Polisi
-
Kapolri Larang Media Siarkan Aksi Kekerasan Polisi, Ini Kata UU Pers
-
Terbitkan Telegram, Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Anak Buahnya
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Bikin Mewek! Viral Video Sepatu Siswa SD di Samosir Banyak Tak Layak Pakai
-
Perkuat Ekonomi Perbatasan, BRI Buka Layanan Money Changer di PLBN Motaain
-
Audiensi dengan Gubernur Bobby Nasution, Imigrasi Bahas Penanganan Pengungsi hingga Pengelolaan Aset
-
Imigrasi Sumut Kukuhkan Forkopdensi, Benteng Baru Kedaulatan Negara
-
Jangan Sampai Haji Anda Rusak! Ini 10 Larangan Selama di Tanah Suci yang Harus Dipahami