SuaraSumut.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram yang melarang media menyiarkan kekerasan serta arogansi anak buahnya. Telegram tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, telegram itu berupaya mengatur independensi pers, yang sesungguhnya diatur dalam UU Pers.
Demikian dikatakan Direktur LBH Medan Ismail Lubis,SH,MH saat dimintai tanggapannnya, Selasa (6/4/2021).
"Secara hukum ini bertentangan dengan Pasal 2 jo Pasal 6 UU 40/1999 tentang pers. Makanya jika memang kepolisian taat hukum, telegram ini harus di cabut atau diperbaiki. Jangan sampai bertentangan dengan kebebasan pers itu sendiri," katanya, kepada SuaraSumut.id.
Ia menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
"Kemudian klarifikasi yang disampaikan melalui media tidak bisa jadi pegangan hukum untuk menafsirkan jika ini hanya berlaku untuk media internal polri saja. Apalagi tidak jelas media internal itu siapa dan untuk apa. Media itu pada dasarnya milik publik karena hak publik untuk mendapat berita yg sesuai fakta," ujarnya.
Untuk itu, kata Ismail, seharusnya kepolisian mendorong media agar media lebih aktif mengawasi kinerjanya.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pihak polri," tukasnya.
Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Baca Juga: Ingin Masuk Surga, Pria Ini Rela Bakar Motor Miliknya
Berita Terkait
-
Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, TR Kapolri Ganggu Kerja Jurnalis
-
Kapolri Larang Siarkan Arogansi Polisi, KontraS: Bahaya Bagi Kebebasan Pers
-
KontraS Kritik Telegram Kapolri yang Larang Media Beritakan Arogansi Polisi
-
Kapolri Larang Media Siarkan Aksi Kekerasan Polisi, Ini Kata UU Pers
-
Terbitkan Telegram, Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Anak Buahnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana