SuaraSumut.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram yang melarang media menyiarkan kekerasan serta arogansi anak buahnya. Telegram tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, telegram itu berupaya mengatur independensi pers, yang sesungguhnya diatur dalam UU Pers.
Demikian dikatakan Direktur LBH Medan Ismail Lubis,SH,MH saat dimintai tanggapannnya, Selasa (6/4/2021).
"Secara hukum ini bertentangan dengan Pasal 2 jo Pasal 6 UU 40/1999 tentang pers. Makanya jika memang kepolisian taat hukum, telegram ini harus di cabut atau diperbaiki. Jangan sampai bertentangan dengan kebebasan pers itu sendiri," katanya, kepada SuaraSumut.id.
Ia menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
"Kemudian klarifikasi yang disampaikan melalui media tidak bisa jadi pegangan hukum untuk menafsirkan jika ini hanya berlaku untuk media internal polri saja. Apalagi tidak jelas media internal itu siapa dan untuk apa. Media itu pada dasarnya milik publik karena hak publik untuk mendapat berita yg sesuai fakta," ujarnya.
Untuk itu, kata Ismail, seharusnya kepolisian mendorong media agar media lebih aktif mengawasi kinerjanya.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pihak polri," tukasnya.
Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Baca Juga: Ingin Masuk Surga, Pria Ini Rela Bakar Motor Miliknya
Berita Terkait
-
Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, TR Kapolri Ganggu Kerja Jurnalis
-
Kapolri Larang Siarkan Arogansi Polisi, KontraS: Bahaya Bagi Kebebasan Pers
-
KontraS Kritik Telegram Kapolri yang Larang Media Beritakan Arogansi Polisi
-
Kapolri Larang Media Siarkan Aksi Kekerasan Polisi, Ini Kata UU Pers
-
Terbitkan Telegram, Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Anak Buahnya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli