Suhardiman
Kamis, 08 April 2021 | 16:20 WIB
Ketua DPW Pujakesuma Eko Supianto diwawancarai wartawan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Perkumpulan Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Sumut mendatangi Polrestabes Medan. Mereka melaporkan ormas FUI atas dugaan tindakan persekusi, Kamis (8/4/2021).

Laporan ini terkait ricuh yang terjadi saat pembubaran acara kuda kepang yang diwarnai adu pukul di Jalan Merpati, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut.

"Kami laporkan persekusi yang dilakukan pihak ormas (FUI), seperti pembubaran dan kata-kata tidak etis," kata Ketua DPW Pujakesuma Sumut, Eko Supianto.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kericuhan pembubaran kuda kepang ke pihak berwajib.

Ia meminta kepada warga Jawa di Sumut untuk menahan diri, dengan tidak terpancing isu-isu yang dapat merusak kondusifitas di Sumut.

"Menjaga situasi tetap kondusif jangan terprovokasi pada hal-hal yang dapat memecah belah bangsa ini. Karena sayang bangsa kita yang besar ini terpecah belah karena tindakan intoleransi," katanya.

"Kami imbau kepada warga Jawa di Sumatera Utara untuk menahan diri proses ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum," sambungnya.

Eko menyayangkan tindakan oknum kepling setempat berpakaian ormas yang meludahi seorang perempuan, hingga memantik adu pukul antara masyarakat dengan ormas FUI.

"Seharusnya sebagai kepala lingkungan menjadi pamong bagi warga," ujarnya.

Baca Juga: Prostitusi Online Libatkan Bocah SD, DKI Bakal Sanksi Pengelola Apartemen

Menurut Eko, tarian jarang kepang merupakan budaya Jawa yang harus terus dilestarikan.

"Budaya itu harus tetap dilestarikan , kita lihat banyak generasi muda yang ikut tarian jarang kepang itu, kita mengupayakan milenial suka dengan budaya, dan mempertahankan budaya kita yang sudah mulai terkikis," tukasnya.

Polisi Harus Tegas

Sementara, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak polisi bersikap tegas untuk menyapu bersih semua kelompok ormas yang bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

"Sesuai undang-undang hanya polisi yang berhak membubarkan kegiatan di masyarakat. Ormas apapun tidak berhak membubarkan acara masyarakat, dengan alasan apapun," ujarnya.

Jika ormas itu tidak senang hati dengan acara tersebut, Neta mengatakan, mereka harus segera lapor ke polisi.

Load More