Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 12 April 2021 | 14:47 WIB
Rekening Pendiri Ripple Batal Diperiksa. [Ist]

SuaraSumut.id - Rekening bank pribadi para pendiri Ripple Labs batal diperiksa oleh SEC di AS. Hakim Sarah Netburn di pengadilan New York akhirnya mengabulkan permintaan mosi tak percaya dari Ripple Labs.

Diketahui, perusahaan penerbit XRP "dipaksa" untuk membuka informasi terperinci soal isi rekening bank para pendirinya, yakni Brad Garlinghouse dan Jed McCaleb.

Permintaan pemeriksaan dalam kaitan gugatan komisi itu kepada Ripple Labs. Perusahaan menolak atas dasar privasi.

Dilansir dari blockchainmedia.id--jaringan suara.com, sejak 22 Desember 2021, SEC menggugat Ripple Labs karena XRP dianggap sebagai kontrak investasi alias sekuritas.

Baca Juga: Ingin Cari Jodoh di Aplikasi Kencan Online, Begini Tips Agar Lebih Aman

SEC menaksir sekuritas itu bernilai lebih dari US$1,3 milyar, meski beberapa lembaga lain di AS tetap menggolongkan XRP sebagai aset sekaligus currency.

Selain perusahaan Ripple Labs yang digugat, dua pendirinya, yaitu Brad Garlinghouse dan Jed McCaleb, juga masuk dalam proses pengadilan.

Kekinian proses hukum masih berlangsung dan Ripple Labs tetap dalam pendiriannya: menolak semua gugatan SEC.

Load More